Sukses

PPKM di Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 13 September, Yogyakarta Turun di Level 3

Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September selama PPKM.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali mulai 7 sampai 13 September 2021. Pemerintah pun akan melalukan penyesuaian aktivitas masyarakat seiring semakin membaiknya kondisi Covid-19.

"Seiring dengan kondisi Covid-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Salah satunya, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen. Disisi lain, D.I Yogyakarta akhirnya berhasil turun ke PPKM level 3.

"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan Butuh waktu satu minggu lagi," jelas Luhut.

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4  berakhir pada, Senin (6/8/2021). Pemerintah sendiri telah memperpanjang kebijakan PPKM ini sebanyak tujuh kali.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun. 

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 6 September 2021 yang diperpanjang setiap satu minggu sekali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Lakukan Evaluasi Berkala

 

Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan menekankan PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi.

Menurut dia, pemerintah akan menurunkan level PPKM suatu daerah apabila situasi Covid-19 di wilayah tersebut semakin membaik. 

Jika PPKM sudah mendekati level 2 dan level 1, maka masyarakat sudah mendekati situasi kehidupan new normal. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi kebijakan PPKM setiap minggunya. 

"Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat," ujar Luhut  dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.