Sukses

Polres Metro Depok Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Pemotongan BST

Polres Metro Depok tidak menemukan unsur pemerasan maupun kekerasan yang dilakukan pengurus lingkungan kepada warga terkait pemotongan BST.

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Depok setelah memanggil saksi dari warga dan pengurus RW5 Kelurahan Beji.

Polres Metro Depok mencocokkan dan merangkai hasil keterangan dengan adanya dugaan pemotongan BST. "Hasil dari gelar perkara tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran," ujar Yogen, Kamis (5/8/2021).

Yogen mengungkapkan, sejumlah pasal berusaha dicocokkan dengan adanya dugaan pemotongan dari pengurus lingkungan. Seperti Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dinilai tidak sesuai. Menurut dia, PT Pos Indonesia Kota Depok memberikan bantuan BST kepada warga yang terdaftar secara langsung.

"Kantor Pos langsung memberikan kepada warga tidak melalui pengurus lingkungan, warga sendiri yang memasukkan ke kotak donasi," ungkap Yogen.

Tidak hanya itu, apabila dugaan tersebut dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan Ketua RW bukan pegawai negeri atau pejabat negara. Hal tersebut telah dipastikan pihaknya dengan BKN.

"Tipikor tidak bisa karena bukan pegawai negeri," terang Yogen.

Tidak sampai di situ, Polres Metro Depok telah mencoba mengaitkan pasal lain, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun Polres Metro Depok tidak menemukan unsur pemerasan maupun kekerasan yang dilakukan pengurus lingkungan kepada warga.

"Pemerasan dan kekerasan kami tidak menemukan karena warga yang memasukkan sendiri ke dalam kotak," ungkap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Pemotongan BST Rp50 Ribu

Sebelumnya, salah seorang warga di RW5 Kelurahan Beji melaporkan adanya dugaan pemotongan BST sebesar Rp50 ribu.

Warga yang merasa tidak terima melaporkannya ke media sosial. Sontak saja postingan teraebut menjadi pembicaraan publik.

Lantaran Viral, Ketua RW5 Kuseri mengembalikan uang sebesar Rp11.500.000 kepada warga penerima BST. Pengurus RT dan RW sebelumnya telah mengajak warga penerima BST untuk berdonasi membantu perbaikan mobil ambulans. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Depok

  • BST