Sukses

Satpol PP Kota Depok Temukan Warung Makan Langgar PPKM Level 4

Satpol PP Kota Depok menemukan sejumlah warung makan yang melebihi kapasitas pengunjung makan di tempat.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan kepada rumah makan maupun restoran di Kota Depok. Pada pengawasan tersebut, Satpol PP Kota Depok menemukan sejumlah warung makan yang melebihi kapasitas pengunjung makan di tempat.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, Kota Depok memasuki PPKM Level 4. Salah satu kebijakan pada peraturan tersebut, yakni restauran atau rumah makan besar tidak diperbolehkan melakukan makan di tempat dan harus take away dan warung makan seperti warteg atau pedagang kaki lima diperbolehkan makan di tempat dengan jumlah maksimal sebanyak tiga orang.

"Atas dasar tersebut, kami melakukan pengawasan ke sejumlah rumah makan maupun warung makan di Kota Depok," ujar Taufiqurrahman, Selasa (27/7/2021).

Dia mengungkapkan, dari hasil pemantauan bersama petugas gabungan dari TNI dan Polri, masih ditemukan pedagang warung makan yang melebih kapasitas pengunjung. Warung makan yang didatangi didapati jumlah pengunjung mencapai empat hingga delapan orang.

"Ada sekitar puluhan pedagang yang kedapatan melebih jumlah pengunjung, kami hanya berikan peneguran," terang Taufiqurrahman.

Dia, Satpol PP Kota Depok berusaha memberikan sosialisasi kepada pedagang maupun pemilik warung makan untuk mengikuti kebijakan peraturan PPKM Level 4. Namun Satpol PP Kota Depok tidak akan segan memberikan sanksi kepada pedagang apabila tetap melanggar peraturan.

"Kalau sudah diingatkan tapi masih membandel akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ucap Taufiqurrahman.

Kebijakan kepada warung makan maupun pedagang makanan pada peraturan PPKM Level 4, pedagang diperbolehkan untuk melayani pengunjung makan di tempat dengan catatan maksimal tiga orang dengan waktu 20 menit, dari makanan yang disajikan kepada pengunjung.

Untuk rumah makan atau restoran besar belum diperbolehkan melayani pengunjung makan di tempat, hanya diperbolehkan berjualan dengan catatan makanan di bawa pulang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alami Penurunan Pendapatan

Salah seorang pedagang di Jalan Akses UI Kecamatan Sukmajaya, Diah mengatakan, sejak pemberlakuan PSBB hingga PPKM, dia mengalami penurunan omzet. Hal itu disebabkan pembatasan jam buka hingga pengunjung tidak dapat makan di tempat.

"Omzet penjualan saya turun parah banget, sampai 90 persen, ini aja baru buka baru dapat pembeli enam orang," ujar Diah.

Diah mengaku tidak mengetahui peraturan PPKM Level 4 hanya diperbolehkan pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang. Dirinya hanya mengetahui bahwa pembatasan makan di tempat selama 20 menit.

"Pengennya cepat selesai PPKM-nya, ini baru buka dan dapat pengunjung yang ingin makan malah didatangai Satpol PP," ucap Diah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.