Sukses

Viral Balon Udara Liar Jatuh di Magetan, Kata AirNav Indonesia Ingatkan soal Jerat Pidana

Video detik-detik sebuah balon udara raksasa liar jatuh di Puskesmas Gorang Gareng Taji, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan, Jawa Timur pada Kamis 22 Juli 2021 viral di sosial media.

Liputan6.com, Jakarta Video detik-detik sebuah balon udara raksasa liar jatuh di Puskesmas Gorang Gareng Taji, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan, Jawa Timur pada Kamis 22 Juli 2021 viral di sosial media. Hal ini dapat mengancam keselamatan masyarakat dan juga penerbangan di sekitar. 

Oleh karena itu, AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama AirNav Indonesia, M Pramintohadi Sukarno. 

"Kami terus mengimbau masyarakat khususnya komunitas balon udara tradisional, untuk menghentikan penerbangan balon udara liar yang tidak ditambatkan. Hal ini dikarenakan balon udara tersebut, selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, juga dapat mengancam keselamatan masyarakat secara langsung," kata Pramintohadi, Sabtu (25/7/2021).

Dia pun menyangkan peristiwa balon udara jatuh di puskesmas itu. Terlebih, balon udara raksasa itu terisi penuh berbahan bakar dan bermuatan mercon. Untungnya, mercon tersebut belum sempat meledak.

"Lalu, balon udara tersebut jatuh di salah satu fasilitas kesehatan, di mana fasilitas kesehatan tersebut saat ini menjadi garda terdepan kita dalam menghadapi pandemi Covid-19," ujar Pramintohadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pidana

Pramintohadi menegaskan, penerbang balon udara liar dapat dijerat hukum pidana. Sebab, teknis penerbangan balon udara diatur pada PM 40 tahun 2018, tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.

Sedangkan sanksinya diatur Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Jadi, untuk balon udara liar yang diterbangkan menyalahi aturan-aturan yang ada pada regulasi tersebut, akan diproses secara hukum. Contoh kasusnya sudah ada di Wonosobo, Jawa Tengah, para penerbang balon udara liar pada tahun 2020 lalu telah diproses hukum,” terang Pramintohadi.

AirNav Indonesia bersama para pemangku kepentingan penerbangan nasional telah gencar melakukan upaya-upaya preventif untuk menekan penerbangan balon udara liar. Beragam platform mulai dari festival, seminar, pendekatan keagamaan, sosialisasi, dan webinar telah dilaksanakan, demi menjaga keselamatan penerbangan.

"Kami berharap, masyarakat turut berperan aktif dalam mengamplifikasi dan menyebarluaskan himbauan ini demi keselamatan kita bersama,” pungkas Pramintohadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.