Sukses

KPI Harap Radio Tak Lagi Putar Lagu Bermuatan Pornografi

KPI menerima aduan dari beberapa masyarakat terkait adanya lirik lagu yang tidak pantas namun tetap diputar di radio.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap, tidak ada lagi radio yang memutar lagu bermuatan pornografi. KPI sudah berkoordinasi terkait hal ini dengan pengelola radio pada 28 Mei 2021.

Koordinasi dengan pengelola radio ini telah disampaikan KPI kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). KPI telah berkirim surat kepada PRSSNI.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pentingnya mencermati lirik lagi sebelum diputar.

Sebab, kata dia, KPI menerima aduan dari beberapa masyarakat terkait adanya lirik lagu yang tidak pantas namun tetap diputar di radio.

"Lagu-lagu tersebut beberapa di antaranya merupakan hasil aduan masyarakat dan beberapa lainnya merupakan temuan tim pemantauan KPI," ujar Mulyo dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Mulyo mengatakan, pihak PRSSNI pun meminta daftar beberapa lagu yang diadukan memiliki lirik yang mengandung pornografi.

Menurut Mulyo, PRSSNI menyatakan akan mencermati dan mengubah beberapa lagu yang memiliki lirik tidak pantas itu.

"PRSSNI meminta daftar tersebut dikirimkan dalam rangka untuk dicermati dan disiapkan versi radio editnya. Hal ini untuk memudahkan pengelola radio memastikan lagu yang dimaksud dan menyiapkan versi radio edit jika memang ditemukan potensi pelanggaran," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsep Radio Edit

Mulyo mengatakan, konsep radio edit sendiri sebenarnya bukanlah barang baru dalam industri radio.

Pada prinsipnya, kata dia, radio edit merupakan usaha modifikasi yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, baik itu dari segi durasi atau pun konten dari lirik lagu.

"Dengan demikian, lagu-lagu yang diputar dapat sejalan dengan regulasi penyiaran yang ada," terang Mulyo.

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 20 SPS KPI tahun 2012 menyebutkan, program siaran dilarang berisi lagu dan atau video klip yang menampilkan judul dan atau lirik bermuatan seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks.

Menurut Mulyo, aturan itu yang menjadi landasan dari beberapa KPI Daerah (KPID) mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu dangdut yang memiliki judul dan lirik porno, seperti yang dilakukan KPID Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan KPID lainnya beberapa tahun lalu.

"Di antara lagu dangdut yang dilarang adalah 'Hamil Duluan', 'Pengen Dibolongi' dan 'Mobil Bergoyang'. KPI tentunya memberi ruang pada PRSSNI dan organisasi music director untuk berdiskusi lebih jauh tentang radio edit," jelas Mulyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.