Sukses

Lurah Pancoranmas yang Gelar Hajatan di Depok Terancam Penurunan Jabatan

Supian menegaskan, seharusnya seorang lurah dapat memberikan dan menjadikan contoh kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 bersama Satpol PP Kota Depok telah mendatangi lokasi hajatan Lurah Pancoranmas, di kediamannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Rencananya, lurah tersebut akan dipanggil dan terancam diturunkan jabatannya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, telah menindaklanjuti dan mendatangi lokasi bersama Satpol PP Kota Depok. Setibanya di lokasi, pihaknya langsung melakukan penghentian dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap lurah yang menggelar hajatan.

"Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ujar Dadang, Sabtu (3/7/2021).

Dadang menjelaskan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok di wakili Camat Pancoranmas dan Satpol PP Kota Depok, sebelumnya sudah mengingatkan lurah tersebut sebelum melakukan acara hajatan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Hal itu dikarenakan Kota Depok sedang melaksanakan PPKM Darurat dengan mengatur resepsi pernikahan hanya 30 orang dan khitanan 20 orang.

"Sebetulnya di Kota Depok aturan itu sudah diterapkan sejak 2 minggu yang lalu ketika pengetatan PPKM yang saat ini dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat," ucap Dadang.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, akan segera menyelidiki adanya laporan lurah yang menggelar hajatan dan diduga melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, BKPSDM akan melakukan pembuktian terlebih dahulu dengan memeriksa yang bersangkutan.

"Akan segera kita panggil," terang Supian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Diturunkan Jabatan

Supian menuturkan, apabila lurah yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan dan pelanggran, BKPSDM Kota Depok akan memberikan sanksi. Supian menegaskan, seharusnya seorang lurah dapat memberikan dan menjadikan contoh kepada masyarakat. Penerapan PPKM Darurat harus di patuhi seluruh lapisan masyarakat dan lurah menjadi contoh.

"Kalau terbukti akan diberikan sanksi berat, kemungkinan penurunan jabatan, karena lurah menjadi contoh," tutup Supian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Depok

  • lurah