Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meniadakan sementara kegiatan di tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Pemerintah meniadakan sementara kegiatan di tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah meniadakan sementara kegiatan di tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meniadakan sementara kegiatan di tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6