Sukses

Penerbangan Carter Dilarang Selama Masa Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah memutuskan bahwa untuk melarang penerbangan carter masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan bahwa untuk melarang penerbangan carter masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Pemerintah menyarankan tenaga kerja yang ingin ke Indonesia untuk menunda perjalanan.

"Berkaitan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui bahwa tidak ada penerbangan carter selama masa larangan mudik ini," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (10/5/2021).

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tapi tetep ke Indonesia, tapi tetap menunda (perjalanan)," sambung dia.

Di sisi lain, Budi menyampaikan pihaknya menyiapkan kapal-kapal tujuan serta angkutan untuk mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri. Nantinya, para pekerja migran akan diantarkan ke tempat tujuan.

"Perlu satu konsentrasi dari kepulangan PMI dari Malaysia baik di titik Kepulauan Riau maupun di titik Kalimantan Barat dan Kaltara. Oleh karena itu, Kemenhub menyiapkan kapal-kapal untuk tujuan akhir dan juga bus," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

WNA Gunakan Penerbangan Carter

Sebelumnya, media sosial ramai membahas sebuah video kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang. Dikabarkan penumpang itu berjumlah puluhan orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait pembukaan penerbangan Jakarta-Wuhan (Wuhan-CGK/Bandara Soekarno Hatta) oleh maskapai Lion Air. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan penerbangan tersebut bukanlah penerbangan berjadwal/reguler, melainkan penerbangan carter.

Penerbangan yang telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem carter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

Penerbangan Jakarta-Wuhan tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penerbangan carter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali," tutur Novie Riyanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.