Sukses

4 Tanggapan Terkait Masuknya WNI dari India ke Indonesia Tanpa Karantina

Juru Bicara Penanganan Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan kepada WNI dari India ke Indonesia tanpa karantina agar jangan pernah bermain dengan nyawa.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) dari India dilaporkan berhasil masuk ke Indonesia dan lolos masuk tanpa melalui karantina terlebih dahulu.

Padahal diketahui saat ini Indonesia tengah menerapkan aturan ketat bagi WNI dan WNA yang hendak masuk Indonesia sepulang perjalanan dari luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Masuknya WNI dari India tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat itu pun mendapat tanggapan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, jangan pernah bermain dengan nyawa.

"Satgas tidak bisa mentolerir kemunculan oknum, yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," tegas Wiku di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 27 April 2021.

Selain itu, epidemiolog Masdalina Pane juga menegaskan hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dengan meloloskan WNI dari India tanpa prokes ketat.

"Kami baru mendapatkan ada mafia karantina. Itu harus ditindak tegas. Pelanggaran hukum dan sangat melanggar," tegas Masdalina kepada Health Liputan6.com.

Berikut deretan tanggapan terkait adanya WNI dari India masuk ke Indonesia dan lolos masuk tanpa melalui karantina dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Ingatkan Jangan Pernah Bermain dengan Nyawa

Adanya laporan Warga Negara Indonesia (WNI) dari India yang lolos karantina, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, jangan pernah bermain dengan nyawa.

Kejadian bermula tatkala penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten menyusul aturan ketat masuk wilayah Indonesia bagi WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) sepulang perjalanan dari luar negeri.

Dua orang berinisial S dan RW ditangkap lantaran meloloskan seorang WNI berinisial JD untuk masuk wilayah Indonesia tanpa mengikuti prosedur karantina. JD diketahui tiba di Tanah Air pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB usai melakukan perjalanan dari India.

"Satgas tidak bisa mentolerir kemunculan oknum, yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," tegas Wiku di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 27 April 2021.

 

3 dari 6 halaman

Pelaku Harus Ditindak Tegas

Wiku pun meminta kepada para petugas penegak hukum agar mengusut tuntas kasua WNI dari India yang masuk ke Indonesia tanpa karantina.

"Mohon kerja sama terhadap petugas penegak hukum di lapangan agar segera mengusut kasus ini (WNI dari India lolos karantina) dan memberikan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Wiku.

 

4 dari 6 halaman

Epidemiolog Ingatkan Pelanggaran Hukum

Terkait kejadian mafia yang loloskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari karantina, epidemiolog Masdalina Pane menegaskan, hal itu termasuk pelanggaran hukum.

Sebagaimana aturan protokol kesehatan, pelaku perjalanan harus menjalani karantina 14 hari setibanya di Tanah Air.

"Kami baru mendapatkan ada mafia karantina. Itu harus ditindak tegas. Pelanggaran hukum dan sangat melanggar," tegas Masdalina kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Selasa, 27 April 2021.

"Jadi, percuma saja kita membuat regulasi, kalau implementasinya tidak dilaksanakan," sambung dia.

 

5 dari 6 halaman

Ingatkan Pentingnya Masa Karantina

Masdalina juga mengatakan, tindakan tersebut tidak akan ditolerir lantaran melanggar protokol kesehatan dan karantina kesehatan.

Dia menekankan pentingnya masa karantina 14 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Apapun jenis strain virus harus melalui karantina 14 hari. 14 hari ya, bukan 5 hari. Kenapa karantina 14 hari? Jangka waktu tersebut merupakan masa inkubasi terpanjang virus Sars-CoV-2 penyebab Covid-19," ucap dia.

"Orang yang memiliki daya tahan tubuh baik, kadang pada hari ke-14 baru muncul gejala. Jadi, setelah satu kali dites PCR di pintu masuk kedatangan, seperti airport, kemudian mereka masuk karantina. Dan itu harus 14 hari," sambung Masdalina.

6 dari 6 halaman

8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.