Sukses

Wagub DKI: Takbir Keliling Dilarang, Hanya Boleh di Masjid

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya melarang kegiatan takbir keliling saat pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya melarang kegiatan takbir keliling saat pandemi Covid-19.

"Ya takbir itu boleh dilakukan di masjid, bukan berkeliling," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, skema ibadah ramadan di masa pandemi. Dia mengatakan, ibadah salat tarawih dan Idul Fitri secara jemaah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama ramadan dan kegiatan Idul Fitri yaitu salat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," katanya di akun sekretariat presiden, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan terhadap takbir keliling, pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan semata pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.

"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Boleh di Masjid

Yaqut menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

"Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ya," tegas dia.

Entaskan Penularan Covid-19Yaqut menilai, aturan dicanangkan pemerintah adalah sebuah usaha untuk mengentaskan penularan virus Covid-19. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi mematikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.