Sukses

PPKM Mikro di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 3 Mei 2021

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.

"Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.

Pemerintah memperpanjang dan memperluas PPKM Mikro mulai 20 April sampai 3 Mei 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dinilai terbukti mampu mulai menekan laju kasus aktif Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menuturkan perluasan PPKM Mikro mengacu pada parameter jumlah kasus aktif. Pada pemberlakuan kali ini menambahkan 5 provinsi lagi, yaitu: Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sedangkan yang terkait dengan berbagai aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, masih tetap sama dengan tahap sebelumnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Aktif Terus Menurun

Dia menyebutkan jika dalam 4 bulan terakhir sejak PPKM dan PPKM Mikro diterapkan, persentase rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun, mulai dari Januari sebesar 15,43 persen; Februari 13,57 persen; Maret 9,52 persen; dan April 7,23 persen.

"Sementara, jumlah kasus aktif mingguan pun terus menurun sejak PPKM Mikro. Dapat dilihat dari minggu kedua Februari sebesar 176.291 kasus per minggu, dalam 2 bulan di minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu," jelas Airlangga, Senin (19/4/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.