Sukses

3 Hal yang Dipertanyakan Rizieq Shihab dalam Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan

Saat sidang lanjutan kasus kerumunan, terdakwa Rizieq Shihab sempat mencecar saksi Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Liputan6.com, Jakarta - Pada Senin, 12 April 2021 kemarin, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali mengikuti sidang perkara kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Saat sidang, terdakwa Rizieq Shihab sempat mencecar saksi Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait pengumuman pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md yang memperbolehkan penjemputan di Bandara Soekarno Hatta dengan syarat protokol kesehatan.

"Pertanyaan saya selang beberapa hari sebelum ada izin dari Menko Polhukam di media dan ada perdebatkan ada pro kontra. Dari kepolisian sendiri melarang, nah apakah tau institusi Anda itu melarang tidak ada penjemputan karena pandemi?" kata Rizieq Shihab saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 12 April 2021.

"Yang saya tahu ada imbauan, karena mungkin beda-beda imbauan. Mengimbau untuk jangan ada yang menjemput," jawab Dahmirul.

Namun demikian, Rizieq merasa heran bila Dahmirul selaku kepala keamanan yang menjaga Terminal 3 Bandara Soetta tidak mengetahui pengumuman dari Menko Polhukam yang telah memperbolehkan penjemputannya. Asalkan, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Bandara Soekarno Hatta.

Selain itu, Rizieq Shihab mempertanyakan alasan dari Polres Metro Jakarta Pusat kenapa tidak melakukan tindakan preventif atau pencegahan izin atas gelaran acara Maulid Nabi yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Berikut deretan pernyataan Rizieq Shihab saat mengikuti sidang lanjutan perkara kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cecar Saksi soal Dibolehkannya Penjemputan di Bandara

Terdakwa Rizieq Shihab mencecar saksi Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait pengumuman pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md yang memperbolehkan penjemputan di Bandara Soekarno Hatta dengan syarat protokol kesehatan.

"Pertanyaan saya selang beberapa hari sebelum ada izin dari Menko Polhukam di media dan ada perdebatkan ada pro kontra. Dari kepolisian sendiri melarang, nah apakah tau institusi Anda itu melarang tidak ada penjemputan karena pandemi?" kata Rizieq Shihab saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 12 April 2021.

"Yang saya tau ada imbauan, karena mungkin beda-beda imbauan. Mengimbau untuk jangan ada yang menjemput," jawab Dahmirul.

Namun demikian, Rizieq merasa heran bila Dahmirul selaku kepala keamanan yang menjaga Terminal 3 Bandara Soetta tidak mengetahui pengumuman dari Menko Polhukam yang telah memperbolehkan penjemputannya. Asalkan, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Bandara Soekarno Hatta.

"Jadi ada imbauan agar tidak menjemput. Kemudian pada last menit, menit-menit akhir Menko Polhukam mengumumkan bagi yang menjemput silakan asal tetap mengikuti protokol kesehatan?" ujar Rizieq.

"Tidak tahu," singkat Dahmirul.

"Jadi Anda tidak tahu sama sekali, Menko Polhukam, Menteri Koordinator Politik Keamanan memberikan siaran pers seorang kepala kepolisian bandara yang menjaga tempat vital tidak tahu?" cecar Rizieq.

"Saya kepala terminal tiga, bukan kepala bandara," timpal Dahmirul.

"Tapi terminal tiga itu vital bandara internasional, vital. Anda tidak tahu siaran pers dari seorang Menko Polhukam anda seorang Kasat loh. Kalau yang lain wajar tidak tahu," kata Rizieq lagi.

Mendengar pertanyaan Rizieq Shihab terhadap saksi, Jaksa Penuntut Umum pun merasa keberatan dan meminta kepada Hakim untuk menyudahi pertanyaan Rizieq karena saksi telah menyatakan tidak tahu terkait pengumuman dari Menko Polhukam Manfud Md.

 

3 dari 5 halaman

Pertanyakan Alasan Eks Kapolres Jakpus Tak Cegah Acara di Petamburan

Terdakwa Rizieq Shihab mempertanyakan alasan dari Polres Metro Jakarta Pusat kenapa tidak melakukan tindakan preventif atau pencegahan izin atas gelaran acara Maulid Nabi yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Pertanyaan Rizieq Shihab itu bermula atas pertimbangan mantan Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto yang tidak membubarkan acara tersebut dengan alasan keselamatan masyarakat. Terlebih acara tersebut pada akhirnya dinyatakan sebagai pelanggaran oleh Satgas Covid DKI dalam hal ini Pemprov DKI dengan denda sebesar Rp50 juta.

"Dari satgas pada saat itu, pagi Kasatpol PP melaporkan kepada saya telah melakukan tilang kepada saudara dengan nominal Rp50 juta," jawab Heru dalam sidang.

Selanjutnya, Heru juga membenarkan kalau pihaknya telah memprediksi acara Maulid Nabi yang digelar oleh Rizieq berpotensi timbulkan kerumunan massa. Atas hal itu, Rizieq kembali mencecar terkait alasan dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat yang tidak mengambil langkah preventif atau pencegahan atas acara tersebut.

"Lalu pertanyaan saya kenapa anda tidak melakukan tindakan preventif pencegahan dari awal?" tanya Rizieq

"Dari awal Pak Wali sudah menyampaikan untuk dilarang, dengan imbauan dan sebagainya. Karena Pak Wali yang ada di depan," jawab Heru.

Tidak puas dengan jawaban dari Heru, Rizieq pun kembali menegaskan bahwa yang ditanyakan terkait kewenangan Heru selaku Kapolres yang sebagaimana diakuinya memiliki kewenangan untuk membubarkan acara tersebut.

"Nah pertanyaan saya kenapa Anda tidak gunakan itu wewenang? Karena kalau Anda gunakan itukan preventif mencegah. Apa pertimbangan saudara tidak gunakan itu? Anda rapat ke sana ke mari karena ini akan timbulkan kerumunan besar, dengan walikoya dan sebagainya. Kenapa Anda tidak larang dari awal saja?" cecar Rizieq.

"Jadi informasi dari Pak Wali, bahwa acara itu akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Patokan itulah kami berikan toleransi, ternyata begitu malam terjadi begitu ramai ada pelanggaran di sana," Heru menjawab.

Atas jawaban itu, Rizieq pun mengklaim kalau seluruh pihak pada awalnya mempunyai komitmen untuk menjaga protokol kesehatan. Dengan adanya bukti pertemuan antara perwakilan pengamanan panitia Maman Suryadi dengan Heru.

"Jadi bukan dari awal ingin melanggar protokol kesehatan. Karena hal itu dibuktikan antara pertemuan Pak Heru dan Ustaz Maman. Semua berupaya agar prokes itu bisa dijalankan, tapi kemudian terjadi pelanggaran di luar kendali kami sendiri dari panitia tidak memungkiri ada pelanggaran memang terjadi pelanggaran," terangnya.

"Begitu pak hakim, makanya kami menerima pun kalau didenda Rp50 juta. Jadi yang ingin saya tegaskan di sini, 1 Pak Heru bahwa kita sama-sama punya komitmen baik untuk sama-sama jaga protokol kesehatan? Begitukan Pak Heru?," sambung Rizieq Shihab.

"Iya," singkat Heru.

 

4 dari 5 halaman

Konfirmasi soal Covid-19 Usai Acara di Petamburan

Rizieq Shihab juga mengkonfirmasi terkait dampak penyebaran Covid-19 pasca kerumunan massa di acara Maulid Nabi di Petamburan. Pertanyaan itu ditujukan Rizieq kepada mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto.

"Dari sekitar 400 sampai 500 orang yang kita test rapid ada yang reaktif pada saat itu kalau tidak salah 5 orang," kata Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Senin 12 April 2021.

"dari 500 hanya, 5 orang? Ini warga Petamburan semua?," tanya Rizieq.

"Warga Petamburan reaktif," timpalnya.

Ketika Rizieq kembali bertanya apakah yang lima orang dinyatakan reaktif tersebut turut hadir di acara Maulid Nabi, Heru mengaku tidak tahu secara pasti.

Rizieq pun kembali menanyakan kepada saksi adakah hasil kajian resmi yang menyatakan dampak acara Maulid Nabi yang digelar di Petamburan turut menjadikan kluster penyebaran Covid-19.

"Bukan pendapat tapi data ada kluster baru yang namanya kluster Petamburan? Atau ada yang namanya kluster Habib Rizieq Shihab? Apakah ada kluster baru Maulid Petamburan?," tanya Rizieq.

"Tidak ada," singkat Heru.

"Jadi di sini penting sekali untuk saya sampaikan, karena saya ingin menbuktikan kalau pun di sana terjadi pelanggaran tidak sengaja tapi tidak mengakibatkan kedarurat kesehatan masyarakat," timpalnya.

 

(Cinta Islamiwati)

5 dari 5 halaman

Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.