Sukses

Gadis ABG di Bogor Jadi Muncikari, PSK-nya Masih Remaja

Gadis berusia 17 tahun itu menawarkan perempuan kepada laki-laki hidung belang dengan mematok tarif sebesar Rp 700 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja perempuan berinisial DA alias ICA menjadi muncikari dalam praktik prostitusi online di Kota Bogor, Jawa Barat.

Gadis berusia 17 tahun itu menawarkan perempuan kepada laki-laki hidung belang dengan mematok tarif sebesar Rp700 ribu. PSK yang ditawarkan DA pun masih berusia belasan tahun atau anak baru gede (ABG).

Dengan besaran tarif itu, DA meraup keuntungan sebesar Rp200 ribu untuk tiap korban yang ia tawarkan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawan mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online berawal saat anggota Sat Reskrim sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Bogor pada Kamis (8/4/2021).

"Dari operasi itu kami mengamankan lima orang yang sedang berada di Apartemen Bogor Valley," kata Dhoni, Senin (12/4/2021).

Dhoni menerangkan, DA menawarkan gadis-gadis ABG melalui aplikasi media sosial Facebook. Tarif yang dipatoknya sebesar Rp 700 ribu sekali kencan.

“Pembagian uangnya Rp 500 ribu buat si wanita (PSK), sisanya Rp 200 ribu buat muncikari,” ujar Dhoni.

Dalam menjalankan praktik prostitusi, DA bekerja sama dengan FY (20) selaku penyedia kamar di Apartemen Bogor Valley. FY mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu dari prostitusi online ini.

Dalam sepekan, kamar tersebut bisa digunakan oleh PSK untuk melayani 10 pria hidung belang. FY bisa mendapatkan uang Rp 3 juta dari biaya sewa apartemen selama sebulan.

"Dari pemeriksaan sementara, mereka sudah menjalankan bisnis prostitusinya selama dua bulan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Barang Bukti

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat unit handphone, dan satu plastik minuman keras.

Atas perbuatannya, DAP dan FY dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.