Sukses

Larangan Kendaraan lebih 10 Tahun, Pemprov DKI Masih Tunggu Revisi UU Lalu Lintas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana pelarangan kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun belum dapat diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana pelarangan kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun belum dapat diberlakukan. Pemprov masih menunggu hasil revisi UU dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebab, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara harus diselaraskan dengan regulasi turunannya.

"Bahwa pengaturan yang ada di Jakarta itu (Ingub 66/2019) akan diselerasakan dengan pengaturan diatasnya, dimana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Sedangkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan. Namun, lanjut dia, pihaknya sudah menyampaikan usulan revisi aturan tersebut kepada Kemenhub.

"Artinya jika itu diterapkan tetap harus menunggu pengaturan dalam UU," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan rencana pelarangan kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun harus mengantongi dasar hukum yang jelas.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Berdasarkan Ingub

Larangan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.

"Kebijakan mengenai ini haruslah melalui Perda, karena sifatnya memaksa, sesuai instruktur gubernur. Membatasi umur mobil untuk alasan kualitas udara adalah baik," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Lanjut dia, dalam pelaksanaannya harus melalui sejumlah tahapan agar tidak memberatkan masyarakat.Gilbert juga menilai Pemprov DKI dapat memperbaiki angkutan umum di Ibu Kota, sebelum penerapan larangan dilakukan.

"Sebaiknya angkutan massal yang ditingkatkan terlebih dahulu dengan menambah jumlah armada, frekuensi, ketepatan waktu dan jumlah jalur agar mencapai seluruh daerah di Jakarta," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.