Sukses

Penjelasan Satpol PP DKI Soal Viral Penertiban Skater di Trotoar Thamrin

Video penertiban Satpol PP DKI terhadap para pemuda yang sedang bermain skateboard di kawasan Jalan MH Thamrin viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin angkat bicara terkait penertiban terhadap sejumlah pemuda yang tengah bermain skateboard atau papan luncur di trotoar kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penertiban tersebut terekam video dan viral di media sosial. 

Arifin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 3 Maret 2021 kemarin. Saat itu, sejumlah pemuda melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker saat bermain skateboard.

"Kemarin pada saat patroli, anggota Satpol PP itu didapati kegiatan yang teman-teman dari yang menggunakan skateboard itu bermain di sekitar trotoar di depan Hotel Mandarin tanpa gunakan masker, berkerumun, dan sebagainya," kata Arifin saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Kata dia, sehari sebelumnya lokasi tersebut juga digunakan oleh para skater yang tidak menggunakan masker. Di hari berikutnya, Satpol PP yang tengah berpatroli kembali menemukan skater yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Saat anggota Satpol PP DKI mendatangi lokasi, kata Arifin, beberapa pemuda pun berlarian. Hanya tersisa dua orang dan langsung dilakukan pendataan.

"Sebenarnya kita ingin berikan edukasi, supaya yang dibawa ini bisa ingatkan kepada teman-temannya. Kegiatannya silakan saja. Artinya kegiatan ini sepanjang tidak ganggu ketertiban umum, tidak berkerumun, menggunakan masker, itu silakan saja, tentu kita tidak lakukan pendisiplinan," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Video Beredar di Medsos

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan operasi penertiban Satpol PP di sebuah trotoar di Jakarta. Anggota terlihat menertibkan beberapa pemuda yang membawa skateboard.

Sementara itu, menurut catatan Satpol PP DKI Jakarta, jumlah denda yang dikumpulkan dari pelanggar protokol kesehatan sejak 5 Juni 2020 sampai 28 Februari 2021 mencapai Rp 6.142.420.000.

"Angka itu merupakan rekapitulasi data penindakan terhadap pelanggar PSBB hingga 28 Februari 2021," kata Arifin dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.