Sukses

HEADLINE: Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Pidana, Bagaimana Penerapannya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden yang isinya mengatur soal penerapan sanksi bagi yang menolak vaksinasi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden yang isinya mengatur soal penerapan sanksi bagi yang menolak vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi COVID-19.

Sanksi dijabarkan dalam Pasal 13A yang berbunyi:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID- 19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atauc. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume- 5

Kemudian dalam Pasal 13B berbunyi:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud dalam pasal 13B tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam undang-undang tersebut terdapat pasal 14 yang menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi- tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Pemerintah memandang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak mengikuti vaksinasi, akan menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona.

Adapun Perpres tersebut diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021.

Meskipun terdapat sanksi administrasi dan pidana dalam perpres, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi COVID-19. Untuk itu, pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang secara sukarela melakukan vaksinasi COVID-19.

"181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan (yang sukarela) daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 maupun Undang-undang Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Fadjorel kepada Liputan6.com di Jakarta.

Nyatanya, kata dia, sudah ada 1 juta orang lebih dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela.

"Pemerintah yakin seyakin-yakinnya bahwa vaksinasi 181,5 juta rakyat Indonesia akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orangtua kita, anak-anak kita dan seluruh bangsa Indonesia," kata dia.

"Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menjalakan kewajiban konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Fadjroel.

Sementara, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menyebut pemberian sanksi baik secara administrasi maupun pidana adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah jika ada masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19.

"Itu (sanksi) tentunya merupakan langkah-langkah terakhir. Pada prinsipnya, kita tahu bahwa vaksinasi massal COVID-19 adalah bertujuan untuk kita bersama-sama sebagai bagian dari warga negara Indonesia untuk kita bisa keluar dari pandemi COVID-19," kata Nadia di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Hal pertama yang akan dilakukan pemerintah, kata Nadia adalah dengan mengedukasi masyarakat bahwa vaksinasi yang diberikan bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini.

"Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu tapi kepentingan masyarakat bersama," kata dia.

Kemudian, langkah kedua adalah melakukan persuasi dengan mengajak masyarakat yang masih menolak vaksinasi. Misalnya dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat agar menjadi keteladanan mengajak komunitasnya untuk melakukan vaksinasi.

Meski demikian Nadia menyadari ada hak dan kewajiban setiap warga negara. Di mana, ada hak masyarakat untuk tidak melakukan vaksinasi. Namun, apabila penolakan tersebut justru membahayakan masyarakat maka pemerintah akan mengambil tindakan.

"Jadi sanksi adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau betul-betul tidak bisa dilaksanakan," ujar Nadia.

Lalu bagaimana penerapan dalam pemberian sanksi tersebut?

"Bagaimana implementasinya, ya sesuai tupoksi masing-masing ya," ujar dia.

Sementara, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pemberian saksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan tergantung pada Satgas COVID-19

"Satgas COVID-19 yang dikedepankan. Tentu kita selalu koordinasi dengan Satgas COVID-19" kata Ramadhan kepada Liputan6.com.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Masyarakat Harus Maklum

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menegaskan, masyarakat perlu memahami saat ini Indonesia dan dunia dalam kondisi darurat pandemi.

"Saya pikir, kehadiran sanksi sebagai upaya masyarakat ikut menyukseskan vaksinasi COVID-19. Lagi pula kita harus segera juga berupaya mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) 70 persen dari populasi penduduk," kata Daeng saat dihubungi Liputan6.com, Senin (15/2/2021).

Adapun partisipasi pelaksanaan vaksinasi harus turut didukung masyarakat. Hal ini menyangkut tanggung jawab kesehatan, yang regulasinya--termasuk sanksi--juga diatur dalam undang-undang.

"Di dalam Undang-undang kesehatan, Undang-undang terkait wabah, setiap warga negara memiliki tanggung jawab, dan kewajiban menciptakan sekaligus ikut serta penanggulangan wabah. Salah satunya ikut vaksinasi," terang Daeng.

"Jadi, secara regulasi, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Kemudian secara substansi, kita masing-masing bertanggung jawab menciptakan kondisi kesehatan," lanjutnya.

Daeng menambahkan, masyarakat harus menyadari, kondisi sekarang bukan situasi normal. Pandangan kehadiran sanksi jika menolak vaksinasi COVID-19 perlu dipahami dalam hal kedaruratan kesehatan.

"Yang harus dipahami bersama, kita sedang kondisi emergency, lagi darurat pandemi. Tentunya, berbeda dengan kondisi normal. Nah, ini harus dibedakan," tambahnya.

Sama halnya dengan kewajiban menggunakan masker dan larangan berkumpul. Dalam kondisi normal, setiap orang tak diwajibkan menggunakan masker dan boleh berkumpul. Namun, berbeda ketika saat pandemi.

"Ya, kalau normal enggak diwajibkan semua pakai masker. Tapi karena kondisi darurat COVID-19 ya diwajibkan pakai masker. Tujuannya, untuk menghentikan kedaruratan wabah ini," imbuhnya.

"Sama saja soal berkerumun. Memangnya kita enggak boleh berkerumun dalam kondisi normal? Ya, boleh, tapi karena sekarang kondisi wabah menjadi tidak boleh. Jadi, hukum darurat pandemi, saya kira masyarakat perlu tahu."

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Ada Dasar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai ancaman sanksi bagi yang menolak vaksinasi COVID-19 tak memiliki dasar hukum. Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan pada seseorang yang menolak melaksanakan karantina kesehatan. 

"Jadi kalau mau (yang menolak vaksin) dipidana mau pakai dasar apa? Peraturan presiden? Tidak bisa, peraturan pemerintah nggak bisa. Harus pakai undang-undang," kata Margarito kepada Liputan6.com di Jakarta.

Jadi, Margarito menegaskan pidana tidak boleh diatur dalam peraturan presiden maupun peraturan pemerintah. 

Selain itu, penggunaan Undang-Undang soal wabah menular sebagai dasar hukum untuk mempidana seseorang yang tak mau vaksinasi juga tak tepat. 

"Sejak kapan ini dikatakan penyakit menular? Adakah keputusan pemerintah menyatakan ini sebagai penyakit menular, menurut saya tidak bisa dipakai sebagai dasar," kata dia.

Margarito juga menekankan, bahwa vaksinasi adalah hak yang bisa diambil atau tidak. Hak itu, kata dia, dalam hukum adalah sebuah konsep yang diberikan kepada seseorang untuk dapat menggunakan atau tidak menggunakan tergantung individu. "Jadi ini penghargaan terhadap otonomi individu," lanjut Margarito.

Untuk itu, Margarito menyarankan agar pemerintah bisa menjelaskan soal pentingnya vaksinasi COVID-19 serasional mungkin dan bisa dimengerti oleh masyarakat sehingga vaksinasi bisa diterima di masyarakat. 

"Terangkan sejujur jujurnya bagaimana vaksin itu, dari mana saja, bagaimana buatnya dan segala macam-macam diterangkan secara terbuka, jujur sehingga orang-orang bisa mengerti sehingga dengan sendirinya orang datang sendiri minta vaksin. Jadi tidak perlu pakai pidana," ujar dia.

Kemudian, penjelasan tersebut juga harus disampaikan secara pesuasif dan terorganisir, tersistem dengan argumen yang dapat diterima. "Hindari sedapat mungkin kontroversi-kontroversi atau ketidaktepatan antara satu dengan lainnya dalam menerangkan soal ini," kata Margarito.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra, berpendapat seharusnya mengampanyekan vaksin bukan dengan mengedepankan sanksi. Namun harus tuntas dari sisi edukasi dan promosi, terutama berkait substansi klinis tingkat keamanan, kehalalan, termasuk dampak baiknya untuk kemaslahatan umat.

"Fokus dalam vaksinasi itu kampanye substantif agar masyarakat tau dan memahami itu yang penting," kata Hermawan kepada Liputan6.com di Jakarta.

Sebab, jika dalam mengkampanyekan vaksinasi dengan mengedepankan sanksi maka akan memberi efek psikologis bagi masyarakat. Terlebih jika kewenangan sanksi itu diserahkan kepada pimpinan kementrian lembaga, institusi, atau pimpinan daerah.

"Maka potensi tindak penegakan hukum yang tidak terstandar oleh masing-masing pimpinan daerah atau institusi, di sinilah keresahan sosial akan muncul, tekanan sosial, tekanan psikis. Dikala kita juga sudah tertekan secara fisik dan materil di tengah pandemi," tandas Hermawan.

3 dari 3 halaman

Sanksi Administrasi Bertentangan dengan Undang-Undang

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan, sanksi penghentian jaminan sosial jika tak mau vaksinasi COVID-19 melanggar ketentuan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sanksi ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021.

"Untuk masalah sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial, seperti Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi yang menolak vaksin COVID-19, menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN," kata Timboel kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (15/2/2021).

"Misalnya, amanat Pasal 20 ayat 1 UU SJSN yang tertulis soal peserta adalah orang yang membayar iuran. Bila seseorang sudah membayar iuran JKN, orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Timboel mengatakan bahwa hanya karena tidak mau ikut vaksinasi, bukan berarti individu yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan pelayanan JKN.

"Tidak boleh karena menolak divaksin, orang tersebut justru tidak mendapat pelayanan JKN," ujarnya.

Kedudukan sanksi jaminan sosial di dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 di bawah UU SJSN, menurut Timboel, sudah melanggar isi Undang-undang. Sebaiknya, sanksi vaksinasi COVID-19 yang terkait penghentian jaminan sosial direvisi.

"Untuk memastikan konsistensi regulasi, hendaknya Perpres yang mengkaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi saja," katanya.

Upaya Pemerintah melindungi masyarakat dengan vaksinasi termasuk hal yang sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. Harapannya, masyarakat bersedia ikut vaksinasi, terlebih lagi bila sudah tercatat dalam daftar penerima vaksin COVID-19.

"Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin. Semoga juga regulasi Pemerintah konsisten dengan UU SJSN," harap Timboel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.