Liputan6.com, Jakarta - Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra meminta pembuat undang-undang untuk memperhatikan beban kerja penyelenggara khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seperti diketahui pengalaman Pilpres dan Pileg serentak 2019 jatuh korban ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan.
Dia mengingatkan perlu mempertimbangkan beban kerja petugas KPPS jika Pilkada, Pilpres, dan Pileg digelar di tahun yang sama di 2024.
"Beban kerja KPPS ini perlu diperhatikan," katanya dalam diskusi daring, Jumat (12/2/2021).
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume- 5
Sehingga, KPU berpendapat perlu dipisahkan antara Pilkada, Pilpres, Pileg DPR dan DPD, serta DPRD.
"Perlu dipisahkan antara Pilpres, DPR dan DPD dengan Pilkada. Juga pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten kota," jelas Ilham.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Ikut Aturan
Dalam RUU Pemilu, diatur penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres dan Pileg dipisah di tahun yang berbeda. Namun, belakangan Komisi II DPR memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Kendati begitu, Ilham mengaku KPU tidak ingin masuk perdebatan pro dan kontra RUU Pemilu ini. Apapun itu, KPU akan tetap menjalankan perundangan yang berlaku.
"Sekali lagi kita serahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang," tutupnya.Â
Reporter : Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pilpres pada 25 Mei 2019. Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU Pemilu. Akan tetapi, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menu...