Liputan6.com, Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, polisi menyita tiga butir ekstasi saat menggeledah tubuh Ridho Rhoma. Saat itu, ekstasi disimpan dalam bungkus rokok.
Baca Juga
"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Advertisement
Yusri menerangkan, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok.
Informasi itu kemudian dikembangkan sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4Â Februari 2021.
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan," ujar dia soal penangkapan Ridho Rhoma.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jeratan Pasal
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement