Sukses

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerumunan yang tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (10/1/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerumunan yang tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (10/1/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, keduanya merupakan pengelola Waterboom Lippo Cikarang. Masing-masing adalah general manager Waterboom Lippo Cikarang dengan inisial IP dan Marketing Manager Lippo Cikarang, DNS. 

Pengelola tempat wisata itu dianggap telah membuat kerumunan yang tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 lantaran memberikan promo.

"Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Minggu, 10 Januari 2021 sebesar Rp. 10 ribu. Yang mana promo tersebut hanya diumumkan di Media Sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021," kata Hendra dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021).

Menurut Hendra, promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke tempat rekreasi tersebut. Sehingga terjadi kerumuman massal.

"Karena harga normal pada Senin sampai Jumat (weekday) sebesar Rp 60 ribu, sedangkan Sabtu-Minggu, hari libur nasional (weekend) sebesar Rp 95 ribu. Efekdari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung di mana Waterboom Lippo Cikarang tidak menerapkan Prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Hendra. 

Menurut dia, jumlah pengunjung tersebut melonjak lebih banyak dibanding saat akhir pekan biasanya tanpa promo.

"Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada Weekend dengan tiket harga nomal sebanyak lebih kurang 500 orang pengunjung," kata Hendra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kena Pasal Berlapis

Hendra menjelaskan, keduanya bekal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 9 juncto Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian Pasal 216 dan 218 KUHP.

Pasal 93 UU Kekarantina Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.