Sukses

Gelar Dangdutan Saat Pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Bui

Putusan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa dalam kasus hajatan dan dangdutan di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Kota Tegal telah menjatuhkan vonis terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan. Dia dinyatakan bersalah menggelar hajatan disertai acara dangdutan saat pandemi Covid-19.

Dalam sidang putusan, PN Kota Tegal memvonis Wasmad pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut tersebut dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19," katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/1/2021).

Adapun hal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Perlu Dipenjara, Asal...

Menurut dia, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya.

Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.

"Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah," katanya.

Kemudian menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Toetik dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Amar putusan dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakawa oleh majelis hakim tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan denda sejumlah Rp20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.

Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.