Sukses

KPK Amankan Dokumen Kontrak Sembako dari Kantor PT ANM dan PT FMK

Dokumen dan barang bukti lainnya yang telah diamankan tersebut akan dianalisa dan selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait kontrak dan pengadaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dari penggeledahan di kantor PT ANM dan PT FMK.

KPK, Jumat (8/1/2021) kemarin telah menggeledah dua kantor perusahaan tersebut yang berada di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

"KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Ia mengatakan, dokumen dan barang bukti lainnya yang telah diamankan tersebut akan dianalisa dan selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fee Paket Sembako

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.