Sukses

Kata Haikal Hassan Saat Diminta Buktikan Mimpi Bertemu Rasulullah

Haikal Hassan dicecar sekitar 20 pertanyaan soal laporan terkait pengakuan mimpi bertemu Rasulullah.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus mimpi bertemu Rasulullah. Haikal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama kurang lebih lima jam.

Kepada wartawan, Haikal Hassan mengaku dicecar 20 butir pertanyaan oleh penyidik. Salah satu pertanyaan yang menurutnya cukup menggelitik, penyidik meminta dirinya membeberkan bukti telah bertemu Rasulullah di dalam mimpi.

"Ada 20-an lebih pertanyaan. Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah," kata Haikal di Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).

Haikal kebingungan menjawab pertanyaan tersebut. Haikal berkelakar bahwa saat mimpi lupa membawa telepon seluler atau ponsel.

"Siapa yang bisa jawab bukti, bagaimana cara buktikannya. Waktu saya bermimpi saya tidak bawa handphone," ucap dia.

Sebelumnya, Haikal Hassan mengaku, ceritanya bertemu dengan Rasulullah lewat mimpi hanya untuk sekadar memotivasi keluarga korban penembakan yang hadir di pemakaman. Dia pun tak menyangka, ada orang yang merekam dan menyebarkan ke media sosial.

"Saya tidak tahu yang ngerekam orang saya tidak pernah nyebarin ke mana-mana kan saya lagi ngehibur. Sekarang gini deh ada orang meninggal karena kecelakaan boleh enggak kita hibur. Udeh jangan nangis gitu mudah-mudahan anak lo masuk surga. Gitu doang," papar dia, Rabu (23/12/2020).

Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menyampaikan ceramahnya saat prosesi pemakaman lima anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianggap Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan

 

Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i kemudian mempersoalkan isi ceramahnya. Menurut keterangan pelapor, pernyataan Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, mereka turut melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.