Sukses

Mahfud Md Sarankan Menteri yang Korupsi di Tengah Bencana Dihukum Mati

Mahfud mengaku pernyataannya dipelintir seakan-akan tak mendukung ancaman hukuman mati bagi koruptor yang melakukan korupsi di tengah bencana.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyarankan agar para menteri yang melakukan tindak pidana korupsi saat bencana pandemi Covid-19 seperti saat ini diancam dengan hukuman mati.

"Saya berpendapat bisa dengan hukuman mati dan saya menyarankan agar menteri-menteri yang korupsi itu tuh diancam dengan hukuman mati, dituntut dengan hukuman mati," kata Mahfud dalam acara webinar Dewan Pakar KAHMI, Senin (28/12/2020).

Kendati begitu, Mahfud menyebut jika mengacu pada pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para menteri yang diduga korupsi tak bisa diancam hukuman mati lantaran tak merugikan keuangan negara.

Mahfud mengaku sebelumnya telah mengatakan hal yang serupa. Namun ia merasa pernyataan dipelintir seakan-akan tak mendukung ancaman hukuman mati bagi koruptor yang melakukan korupsi di tengah bencana.

"Itu kan saya ngutip KPK, lalu itu dikatakan dari saya. Nyebar ke mana-mana, saya sih nggak rugi saya hanya ingin mengatakan betapa sekarang ini hoaks itu sengaja dibuat begitu rupa," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara soal potensi ancaman hukuman mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Mensos Juliari Batubara sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

"Hukuman mati memang diatur di UU (Tipikor) Pasal 2," ujar komisioner yang akrab disapa Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dimungkinkan Dituntut Mati

Alex mengatakan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimungkinkan untuk menuntut hukuman mati jika terbukti ada kerugian keuangan negara dari perbuatan yang dilakukan Menteri Juliari.

"Ya kita lihat sistematisnya, kalau memang masif, dan dia otak pelakunya dan kerugiannya triliunan, ya, dimungkinkan kalau berdasarkan UU yang ada. Kalau hukumannya sih terserah hakim," kata Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.