Sukses

Polisi: Pasien RS Wisma Atlet Penyebar Chat Mesum Perpotensi Jadi Tersangka

Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Wisma Atlet yang diduga menyebarkan percakapan (chat) mesum sesama jenis dengan oknum tenaga medis berpotensi menjadi tersangka.

"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Antara, Minggu (27/12/2020).

Yusri menjelaskan, pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum pasien Wisma Atlet tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perawat Negatif

Petugas juga melakukan tes terhadap perawat yang bersangkutan, namun hasil pemeriksaan menyatakan perawat yang bersangkutan negatif Covid-19.

Sedangkan pasien yang bersangkutan belum bisa diperiksa oleh penyidik karena masih positif Covid-19 saat dilakukan dilakukan tes.

"Terkendalanya karena yang bersangkutan positif," kata Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.