Sukses

Naik ke Penyidikan, Polisi Bidik Penanggung Jawab Aksi 1812

Kepolisian sedang mempelajari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Aksi 1812.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian sedang mempelajari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Aksi 1812. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kemarin kita sampaikan sudah naik ke tingkat penyidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2020).

Yusri menerangkan, kepolisian saat ini tengah menyusun rencana penyidikan. Salah satunya menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Kita tengah membuat suatu rencana penyidikan. Yang pertama kemungkinan memanggil saksi-saksi termasuk pimpinannya, penanggungjawab aksi 1812 dan panitianya," ucap dia.

Yusri menerangkan, kepolisian telah mengantongi bukti-bukti seperti video di media sosial. Menurut Yusri, penanggung jawab aksi seharusnya memahami bahwa Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini pun melarang masyarakat membuat kerumunan.

"Memang semua kegiatan apa pun yang sifatnya berkerumun tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. Kami sudah sampaikan tapi ada yang tidak mengindahkan sehingga kita lakujan operasi penindakan hukum," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 7 Tersangka

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan tujuh orang peserta aksi 1812 sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

Mereka disebut bagian dari massa yang berdemonstrasi menuntut kebebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Jumat, 18 Desember kemarin.

Kepolisian menyebut ketujuh tersangka diamankan saat jajaran Polres dan Polda Metro Jaya menggelar operasi kemanusiaan. Secara keseluruhan ada 445 peserta aksi 1812 yang diamankan. Namun, sejauh ini baru tujuh orang yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Sementara itu Koordinator Aksi 1812, Rijal Kobar menegaskan bahwa pelaku penganiayaan anggota polisi saat unjuk rasa berlangsung bukanlah dari massa pendemo. Termasuk yang membawa senjata tajam dan ganja.

"Saya yakinkan itu tidak mungkin peserta aksi karena kami melarang bentuk senjata apapun juga. Minum minuman keras, apalagi yang berbau narkoba. Itu semua kita larang," tutur Rijal saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

Menurut Rijal, massa aksi 1812 dinamakan Anak NKRI yang merupakan gabungan dari Front Pembela Islam (FPI), Kobar, Bang Japar, Pendekar Betawi, dan lainnya. Dia yakin keseluruhannya patuh dengan aturan dan tidak membawa barang yang dilarang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.