Sukses

Djoko Tjandra, Prasetijo dan Anita Kolopaking Hadapi Vonis Hakim Kasus Surat Jalan Palsu

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Djoko Tjandra, dengan hukuman 2 tahun hukuman bui. Tuntutan ini dijatuhkan atas kasus surat jalan palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Djoko Soegiarto Tjandra akan menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Vonis berkaitan dengan kasus dugaan pengurusan surat jalan palsu.

"Ya benar hari ini agenda sidang putusan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim. Rencana jam 10 kaya biasanya," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Selain Djoko Tjandra, hakim juga akan membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Djoko Tjandra, dengan hukuman 2 tahun hukuman bui. Tuntutan ini dijatuhkan atas kasus surat jalan palsu.

"Kami Jaksa Penuntut Umum, menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara," ujar Jaksa Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Terdakwa Djoko Tjandra, dinilai jaksa, sebagai pihak penginisiasi pembuatan surat jalan palsu. Selain surat jalan palsu, terdakwa juga diketahui membuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu.

Inisasi terdakwa tersebut dilakukan dengan bantuan Anita Kolopaking, kuasa hukum terdakwa dengan narahubung Brigjen Prasetijo Utomo.

"Surat jalan palsu ini digunakan untuk keperluannya terdakwa kembali keluar dari Indonesia," jelas Jaksa Yeni.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal Meringankan

Dengan tuntutan tersebut, terdakwa diyakini melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, dalam tuntutan Jaksa, ada hal meringankan. Seperti usia terdakwa yang diketahui sudah lanjut. Namun untuk hal memberatkan, terdakwa dinilai mempersulit jalannya persidangan dengan tidak terbuka memberi keterangan dalam persidangan.

Sementara Brigjen Prasetijo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dan Anita Kolopaking 2 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.