Sukses

Top 3 News: Terjerat Bansos Covid-19, Ini Rekam Jejak Juliari Batubara Sang Pebisnis Ulung

Dalam Top 3 news hari ini, Juliari Batubara merupakan lulusan Riverside City College dan Chapman University di Amerika Serikat. Mensos non-aktif ini dikenal sebagai pebisnis ulung.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur hingga 25 Desember mendatang usai jadi tersangka atas dugaan korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19. Berita ini menjadi berita terpopuler pertama di Top 3 News, Minggu, 6 Desember 2020.

Di balik kasus korupsi yang menjeratnya, Juliari Batubara dikenal sebagai sosok pebisnis ulung.

Pria kelahiran Jakarta tahun 1972 itu pernah menduduki sejumlah jabatan penting di sejumlah perusahaan. Salah satunya sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Akses Imformasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM KADIN Indonesia.

Atas kasus suap Bansos Covid-19 yang menjeratnya, Mensos Juliari Batubara disebut bisa diancam hukuman mati. Menurut Ketua KPK Irjen Firli Bahuri, hukuman mati bisa diberikan jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Juliari Batubara telah menikmati uang suap kasus paket Bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. 

Akumulasi Rp 17 miliar tersebut didapat dari fee pengadaan bantuan sosial penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun.

Menurut Firli, uang tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya.  

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 6 Desember 2020:

  

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Profil Mensos Juliari Batubara, Tersangka KPK Kasus Bansos Covid-19

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus bansos Covid-19. Juliari Batubara pun telah menyerahkan diri ke kantor KPK, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

Juliari Batubara didapuk Presiden Jokowi sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2019. Dia dipercaya sebagai Menteri Sosial atau Mensos menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati Agus Gumiwang Kartasasmita.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Ancaman Hukuman Mati Korupsi Bansos Covid-19 Menanti, Berlaku untuk Mensos Juliari Batubara?

Mensos Juliari Batubara ditetakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Tentunya apa yang menjerat politikus PDIP ini sungguh disayangkan. Sebab, peringatan jauh-jauh hari disampaikan Presiden Jokowi agar uang negara tidak ditilap, khususnya dana bansos Covid-19.

Jauh-jauh hari Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan secara tegas kabinetnya agar tidak main-main dengan persoalan bantuan sosial penanganan Covid-19. Kesusahan yang dialami rakyat harus menjadi prioritas penanganan wabah yang melanda dunia. 

Guna mengawasi dana tersebut, harus dibangun sistem peringatan dini. Jokowi tidak ingin pejabatnya terperosok dalam kubangan masalah tata kelola penggunaan dana penanganan Covid-19.

Namun, bila ada yang tetap ngeyel apalagi main-main dengan dana penanganan Covid-19, Jokowi meminta penegak hukum tidak segan untuk menindaknya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md juga mengingatkan agar pejabat, baik itu pusat maupun daerah, tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud dalam acara yang sama.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. KPK Sebut Rp 17 M Dana Korupsi Bansos Covid-19 Dipakai Keperluan Pribadi Mensos Juliari

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dana korupsi paket bansos Covid-19, untuk membiayai keperluan pribadi Mensos Juliari Batubara. Total akumulasi dana korupsi yang dinikmati Juliari Batubara tersebut mencapai Rp 17 miliar.

"Pemberian uang (diduga hasil korupsi) tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari P Batubara) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Akumulasi Rp 17 miliar didapat dari fee pengadaan bantuan sosial penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Terdapat dua periode dalam pemberian tersebut, dengan total 272 kontrak.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," jelas Firli.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.