Sukses

KPK Minta Mahkamah Agung Konsisten Memutus Perkara Korupsi

KPK sebelumnya membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali sepanjang 2019-2020.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) konsisten dalam memutus kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam sosialisasi publik Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 secara daring mengatakan, hampir semua perkara tindak pidana korupsi berlanjut ke upaya hukum banding dan kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali (PK).

"Dalam kaitannya dengan soal konsistensi ini, kami berharap sebenarnya bahwa ada sikap konsisten nanti pada tingkat Mahkamah Agung. Jadi harapannya konsistensi itu justru itu yang harus dipegang di tingkat Mahkamah Agung," kata Nawawi Pomolango di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Hal itu disampaikan terkait tujuan Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 untuk memastikan hakim yang melalui tahapan sama, konsisten dalam menentukan berat ringannya pidana. Perma tersebut dibuat lantaran sebelumnya terdapat disparitas penjatuhan hukuman untuk tidak pidana korupsi.

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

KPK sebelumnya membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali sepanjang 2019-2020.

Sementara berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2007 sampai 2018, setidaknya 101 terpidana koruptor dibebaskan Mahkamah Agung. Sementara perkara yang ditangani KPK sepanjang 2017-2020 terdapat 20 terpidana yang dikabulkan PK-nya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Berharap Permohonan PK Fredrich Yunadi Ditolak MA

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kesimpulan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terpidana merintangi penyidikan perkara megakorupsi e-KTP.

Dalam kesimpulannya, jaksa meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.

"JPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Tentunya kami berharap Majelis Hakim ditingkat PK menolak permohonan," ujar Jaksa Takdir Suhan, Selasa (1/12/2020).

Menurut Takdir, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang PK pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang. Sidang beragendakan penandatanganan berita acara persidangan.

"Agenda selanjutnya tanggal 14 Desember untuk tanda tangan berita acara sidang," kata Takdir.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi kasus hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP.

"Iya, kami telah menerima pemberitahuan jadwal persidangannya," ujar Jaksa KPK Takdir Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.