Sukses

Adik Kandung Sebut Pinangki 3 Kali ke Amerika Cek Hidung dan Payudara

Pungki mengatakan, perjalanan ke Amerika tak hanya bersama Pinangki saja, melainkan bersama keluarga yang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Pungki Primarini menyebut dirinya pernah melakukan perjalanan bersama Pinangki Sirna Malasari ke Amerika Serikat sebanyak tiga kali. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Pinangki. 

Pungki merupakan adik kandung dari Pinangki. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Pungki soal lawatan ke luar negeri.

"Apakah saudari pernah diajak bepergian ke luar negeri?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

"Pernah ke Amerika, diajak tiga kali naik pesawat Emirates," kata Pungki.

Pungki mengatakan, perjalanan ke Amerika tak dilakukan berdua, melainkan bersama keluarga yang lain. Pungki mengatakan, di Amerika sang kakak memeriksa penyakit di hidungnya dan kontrol payudara.

"Setahu saya, waktu itu ke dokter untuk operasi hidungnya, sinus, terus kontrol payudara. Kanker mungkin," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berapa Biaya yang Dikeluarkan?

Saat ditelisik jaksa soal besaran uang yang dikeluarkan Pinangki untuk perjalanan serta saat berada di Amerika, Pungki mengaku tak tahu. Hanya saja, Pungki menyebut jika seluruh biaya ditanggung Pinangki.

"Di Amerika menginap di Trump Tower, satu kamar. Saya tidak tahu, tidak tanya," kata Pungki.

Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.