Sukses

Saksi Ahli Bareskrim Tunjukkan Foto Brigjen Prasetijo Bersama Eks Pengacara Djoko Tjandra

Dalam kesaksiannya, Adi menunjukkan bukti pengiriman gambar surat jalan palsu Djoko Tjandra. Gambar tersebut dikirim Brigjen Prasetijo Utomo kepada seseorang bernama Dodi Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Saksi AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan beberapa foto Brigjen Prasetijo Utomo tengah bersama mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Adi Setya menunjukkan foto tersebut saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).

Foto tersebut menampilkan keduanya tengah berada dalam sebuah pesawat pada tanggal 8 Juni 2020. Foto tersebut dikirim oleh Prasetijo kepada Anita melalui sambungan WhatsApp. Brigjen Prasetijo dan Anita merupakan terdakwa pengurusan surat jalan Djoko Seogiarto Tjandra.

"Ditemukan pengiriman gambar dari Brigjen Prasetijo Utomo ke Anita. Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo ada pengiriman konten gambar," ujar Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).

Selain itu, Adi juga menunjukkan bukti pengiriman gambar surat jalan palsu Djoko Tjandra. Gambar tersebut dikirim Brigjen Prasetijo Utomo kepada seseorang bernama Dodi Jaya. Dodi Jaya dalam dakwaan merupakan pihak yang diminta Brigjen Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Bukti tersebut ditemukan dalam ponsel genggam milik Brigjen Prasetijo.

"Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo, yang mana ditemukan dalam handphone tersebut ada pengiriman konten gambar dari Prasetijo Utomo ke Dodi Jaya," ujar Adi.

Gambar tersebut berisi identitas Djoko Tjandra dengan nama Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri. Kemudian, Adi menunjukkan adanya pengiriman gambar terkait surat rekomendasi kesehatan dari ponsel milik Prasetijo.

"Ditemukan pengiriman gambar atas kontak Prasetjio Utomo dengan gambar sebagai berikut," kata Adi sambil menunjukkan gambar pada layar di ruang sidang.

Selain itu, Adi juga menemukan bukti terkait gambar surat penghapusan red notice di ponsel Brigjen Prasetijo.

"Lalu ditemukan konten gambar surat penghapusan red notice. Ini kami temukan di handphone Prasetijo," kata Adi.

Jaksa kemudian bertanya, apakah gambar tersebut hanya disimpan di ponsel Brigjen Prasetijo atau diteruskan ke pihak lain.

"Konten ini ditransmisikan atau disimpan?" tanya jaksa.

"Dari barang bukti atas nama Prasetijo, tersimpan," kata Adi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Coret Nama Kabareskrim

Brigjen Prasetijo sendiri didakwa membuat surat jalan palsu. Dalam membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Prasetijo mengesampingkan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Sejatinya, surat jalan ditandatangi oleh Komjen Listyo. Namun atas perintah Brigjen Prasetijo, nama Komjen Listyo dicoret.

Awalnya, Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan keperluan bisnis tambang.

"Namun, di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).

Setelah surat jalan dibuat dan diterima oleh Brigjen Prasetijo, dia pun menyuruh Dody Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut. Awalnya surat itu menggunakan kop surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS,termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.