Sukses

Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Wagub DKI: Harus Memenuhi Protokol Kesehatan

Ahmad Riza Patria mengimbau agar masyarakat yang akan menghadiri pernikahan anak Rizieq Shihab tetap menerapkan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau agar masyarakat yang akan menghadiri pernikahan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap menerapkan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Kata dia, pelaksanaan pernikahan diperbolehkan saat PSBB masa transisi.

"Yang kami minta, semua harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan, memenuhi protokol Covid-19, protokol kesehatan. Sudah jelas kan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

Politikus Gerindra menjelaskan bila akan menggelar resepsi pernikahan pihak Rizieq Shihab harus tetap mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.

"Tentu yang melaksanakan resepsi pernikahan, ada ketentuan aturannya," ucapnya.

Sementara itu, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak berbondong-bondong bila ingin bertemu dengan Rizieq Shihab yang telah pulang ke Jakarta. Hal terpenting kata Riza, masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan.

"Saya kira Pak Habib Rizieq, keluarga memahami, mengerti, sudah mengatur. Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong, bisa datang bergantian, waktunya masih banyak," jelasnya.

 

:

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Resepsi Pernikahan Diperbolehkan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan dilakukan saat pelaksanaan PSBB masa transisi.

Namun, kata dia, kapasitas pengunjung juga harus terbatas yakni 25 persen dari keseluruhan. Selain itu gedung penyelenggara juga harus mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke tim Gabungan Pemprov DKI," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).

Dia menjelaskan dalam pengajuan permohonan tersebut pihak pengelola harus melampirkan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.