Sukses

Wagub DKI Sebut Tak Ada Sanksi Penjara pada Perda Penanganan Covid-19

DPRD DKI Jakarta mengesahkan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, tidak ada sanksi pidana kurungan penjara dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan.

Dia menyatakan untuk pelanggaran protokol kesehatan terkait Covid-19 hanya berupa sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

"Itu bukan masalah kejahatan ya, tapi itu hanya pelanggaran, ya cukup pidana denda tipiring (tindak pidana ringan)," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

DPRD DKI Jakarta mengesahkan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19. Perda tersebut sebagai dasar hukum kuat terhadap penegak hukum dalam menerapkan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Perda tersebut terdiri dari 11 Bab. Dari jumlah itu, diatur mengenai sanksi pidana bagi masyarakat yang dianggap menyalahi upaya memutus mata rantai penularan Covid. Jika sebelum disahkan, sanksi pidana yang dimuat dalam rancangan Perda terdapat pidana penjara, maka pidana dihapuskan dan diganti dengan pidana denda.

Ada 4 pasal yang mengatur tindakan apa saja yang dikenakan denda oleh Pemprov, yaitu;

Pasal 29, menolak dengan sengaja pemeriksaan tes PCR oleh Pemprov untuk kebutuhan pelacakan,

Pasal 30, menolak pengobatan atau vaksinasi

Pasal 31, ayat 1, mengambil secara paksa jenazah yang berstatus probable atau terkonfirmasi positif Covid-19 dari petugas kesehatan.

Pasal 32, meninggalkan tempat atau fasilitas isolasi tanpa memberitahukan petugas.

Dari keempat pasal tersebut, denda maksimal yang diatur dalam Perda sebesar Rp 5 juta. Terkecuali, bagi orang yang sengaja mengambil paksa jenazah yang berstatus probable atau positif Covid-19, disertai kekerasan dijatuhi pidana denda maksimal Rp 7,5 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan tak masukkan soal pidana penjara

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pantas Nainggolan mengatakan alasan meniadakan pidana penjara dan diganti dengan pidana denda maksimal karena ingin mengutamakan sisi edukasi dalam penegakan disiplin.

"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka, Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi," kata Pantas, Selasa (20/10/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.