Sukses

Satpol PP DKI: 37.863 Orang Langgar Aturan Penggunaan Masker saat PSBB Pengetatan

Arifin mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 35.525 orang melaksanakan sanksi kerja sosial dan 2.338 orang membayar denda.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan sebanyak 37.863 orang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PSBB pengetatan atau sejak 14 September hingga 11 Oktober 2020.

Arifin mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 35.525 orang melaksanakan sanksi kerja sosial dan 2.338 orang membayar denda.

"Denda yang dibayarkan atas pelanggaran masker ada Rp 384.345.000," kata Arifin saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Lalu untuk penindakan rumah makan ataupun restoran sebanyak 845 telah diberikan tindakan. Sebanyak 65 di antaranya dikenakan denda, 554 tempat usaha ditutup sementara selama 3x24 jam, dan 226 mendapatkan teguran tertulis.

Kemudian untuk tempat kerja, sebanyak 159 dikenakan sanksi, empat membayar denda, dan 66 mendapatkan teguran tertulis.

"Untuk denda rumah makan, yang dibayarkan ada Rp 85.100.000. Sedangkan tempat kerja atau kantor Rp 8.000.000," ucapnya.

Lalu bila diakumulasikan sejak pelaksanaan PSBB denda pelanggaran yang diterima Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 4 milliar.

"Sehingga secara keseluruhan dari awal PSBB di bulan April 2020 sampai dengan 11 Okt 2020, denda yang dibayarkan ada Rp 4,887 miliar," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020.

Kata dia, pelaksanaan PSBB transisi berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meminta agar kedisiplinan protokol kesehatan harus tetap tinggi. Sebab hal tersebut untuk mengendalikan mata rantai penularan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.