Sukses

BEM Nusantara Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

BEM NUSantara ditegaskan tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa point dari Omnibus Law Cipta Kerja yang harus direvisi lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa NUSANTARA (BEMNUS) siap menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) terkait omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, Senin malam, 5 Oktober 2020.

Hengky Primana selaku Koordinator Pusat BEM Nusantara menilai, hal ini lebih tepat dilakukan saat ini. Terlebih di tengah pandemi, semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak.

“Kita juga ingin saling bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 ini, kita menakutkan ini akan menjadi cluster baru penyeberan Covid-19,” kata Hengky, Minggu (11/10/2020).

"Seperti yang kita tahu beredar kabar bahwa gedung DPR RI ditutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar Covid-19, hal ini membuat aspirasi yang kita sampaikan nantinya ke gedung DPR RI menjadi percuma, karna tidak adanya pimpinan di dalam sana." Tambahnya.

Hengky menyampaikan, ada 3 jalur untuk pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja ini, yaitu legislatif review, judicial review dan Perppu. Dari ketiga pilihan itu menurutnya, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena DPR RI dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan Legislatif Review ataupun Perppu, dan Hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat,” tegas Hengky.

Dia juga menekankan BEMNUS tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa point dari Omnibus Law Cipta Kerja yang harus direvisi lagi.

“Tidak semua dari omnibus law itu buruk, tapi ada beberapa point yang harus dikoreksi,” jelas Hengky.

Lebih jauh BEMNUS mengapresiasi kawan-kawan yang menempuh jalur lain, tetapi tetap mewaspadai tiap unjuk rasa yang dilakukan. Yakin aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu murni, Hengky memastikan dirinya mendukung penuh apapun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa.

“Tetapi kita harus tetap mewaspadai penumpang-penumpang gelap yang ikut dalam aksi murni kita dan saya mengimbau tetap jaga protokol kesehatan" tutup Hengky.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan UU Cipta Kerja Dibutuhkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan alasan di balik pembuatan UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah untuk memastikan terbukanya lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Merujuk pada latar belakang pendidikan pekerja yang didominasi tingkat menengah kebawah, Airlangga mengatakan yang paling sesuai adalah untuk sektor padat karya.

Maka tak heran, pemerintah gencar menggaungkan investasi melalui UU Cipta Kerja. Alasannya tak lain dimaksudkan untuk dapat menyerap lebih banyak pekerja dari jumlah yang dominan tersebut.

“Kita tahu di setiap tahun ada 7 juta masyarakat yang belum mendapat kerja atau menganggur. Kemudian dari pendidikan menghasilkan sekitar 2,9 juta setiap tahun. Dan nature dari pekerja itu 87 persen itu adalah mereka yang pendidikanya itu menengah kebawah. Dari yang menengah kebawah itu kira-kira 36 persen itu adalah pendidikan SD,” kata Menko Airlangga dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com, Jumat (9/10/2020).

Sehingga, lanjut Menko, untuk tenaga kerja dengan latar belakang seperti itu, maka sektor yang paling memenuhi kriteria adalah sektor padat karya.

“Padat karya itu bisa dilakukan dari sektor manufaktur, sektor pertanian, sektor perkebunan, kemudian sektor restoran, sektor perdagangan, sektor jasa,” kata dia.

Menilik pada perkembangan covid-19 di tanah air, Airlangga menuturkan perlunya UU Cipta Kerja untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Termasuk penciptaan lapangan pekerjaan.

“Yang perlu dilakukan sesudah adanya vaksin adalah restructuring atau pembangunan kembali. Pembangunan kembali itulah yang didukung oleh UU cipta kerja. Dan cara kita bekerja sebelum dan sesudah covid ini tidak akan sama, ada sebagian bisa work from home dari kantor kemudian sebagian masuk ke akselerasi digital,” kata dia.

“Tetapi kuncinya satu bahwa pendidikan lulusan pada pekerja di Indonesia pendidikannya masih pendidikan menengah ke bawah, Sehingga lapangan kerja yang sifatnya Padat Karya diperlukan, makanya ciptaker ini sangat diperlukan pada saat seperti ini,” jelas Menko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.