Sukses

Antisipasi Demo Omnibus Law di Istana, Polisi Blokade Sejumlah Ruas Jalan Medan Merdeka

Aksi demo menolak RUU Cipta Kerja yang disebut akan terkonsentrasi di depan Istana atau tepatnya di Taman Pandang Monas, belum juga nampak.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memblokade sejumlah ruas jalan Medan Merdeka di kawasan Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan guna antisipasi adanya aksi demo penolakan RUU Cipta Kerja di kawasan Istana Kepresidenan.

Pantauan di lokasi pukul 11.00 WIB, Jalan Medan Merdeka Barat sudah ditutup. Kendaraan dari arah patung kuda Indosat menuju kantor Kemenko PMK, sudah dilarang melintas. Namun dari arah sebaliknya, jalan tersebut masih terbuka.

Selain Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur yang mengarah ke Istana Negara juga sudah diblokade. Karenanya, akses jalan ini hanya bisa dilewati apabila memutar melalui Jalan Veteran 3.

Berbeda di Jalan Medan Merdeka Selatan, belum ada blokade dilakukan di kedua arahnya. Terpantau arus lalu lintas ramai lancar tanpa kepadatan.

Sementara itu, aksi demo yang disebut akan terkonsentrasi di depan Istana Negara atau tepatnya di Taman Pandang Monas, belum juga nampak. Belum ada massa yang terlihat di titik tersebut.

Sebelumnya beredar informasi, akan ada demo yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di depan Istana Negara, Kamis 8 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB. Kendati hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tersebut masih sepi. Namun, sejumlah aparat kepolisian sudah bersiaga di lokasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rencana Demo Mahasiswa

Sementara itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggeruduk Istana Jakarta hari ini, Kamis, 8 Oktober 2020. Demo untuk memprotes RUU Cipta Kerja atau Ciptaker.

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian menyebut pihaknya akan mengerahkan sekitar lima ribu mahasiswa dalam demonstrasi tersebut.

"Dari teklap (teknis lapangan) kemarin di atas 5.000 massa mas," kata Remy kepada Liputan6.com, Kamis (8/10/2020).

Remy menjelaskan, disetujuinya RUU tersebut oleh DPR pada 5 Oktober 2020 menjadi hari duka bagi rakyat Indonesia. Sebab, RUU yang banyak menuai kecaman tersebut dirasa menyengsarakan masyarakat.

"Hal tersebut banyak menuai kecaman dari segala elemen masyarakat karena tentunya sangat menguntungkan bagi para pengusaha dan tentunya sangat merugikan bagi masyarakat kecil," ujarnya.

Aliansi BEM SI menyatakan akan berada di barisan pihak yang menolak lahirnya UU Cipta Kerja dan akan mengusahakan menempuh jalur uji materi.

"Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia sangat jelas secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti judicial review dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Narasi kita tetap sama, jangan sampai masa depan negeri ini hanya dimiliki oleh semua kepentingan oligarki semata," tegas Remy.

3 dari 3 halaman

Menaker: Pembahasan RUU Cipta Kerja Dilakukan Secara Transparan dan Demokratis

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hj Ida Fauziyah, M.SI mengatakan, pihaknya menyadari di balik cita-cita mulia yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja, terdapat riak-riak dinamika sosial, baik yang pro maupun yang kontra, terutama pada materi klaster ketenagakerjaan.

Meski demikian Menaker memastikan bahwa pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan kontruktif.

Hal itu disampaikan Menaker saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertema Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan Injabar dan Universitas Padjajaran, Jumat (28/8/2020).

"Proses panjang pembentukan RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan telah dilalui. Kami mulai kembali, kami review kembali dengan melibatkan partisipasi stakeholder, utamanya unsur pekerja, pengusaha juga unsur praktisi dan akademisi dari berbagai dimensi keilmuan," ujar Ida.

Bahkan meskipun RUU Cipta Kerja telah diserahkan dan tengah dibahas di DPR, Kementerian Ketenagakerjaan bersama serikat pekerja dan pengusaha terus melakukan pendalaman atas subtansi ketenagakerjaan dalm RUU Cipta Kerja.

"Pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan kontruktif, proses dilakukan secara transparan dan demokratis, serta mengedepankan kepentingan nasional," tegas Ida.

Dalam pemaparannya, Menaker menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja adalah bagian dari ikhtiar yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Pemerintah melihat sejumlah peluang dan tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini antara lain; pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas, tantangan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja.

Demikian pula perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis dan fleksibel, serta perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih yang mempengaruhi kecepatan menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.

Kebutuhan akan RUU Cipta Kerja semakin terasa ketika dihadapkan pada Pandemi Covid-19, yang tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan tapi juga ekonomi. Kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi landasan institusional negeri dan menciptakan lapangan kerja yang mengalami suply shock pasca pandemi yang berakibat meningkatnya jumlah pengangguran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.