Sukses

Top 3 News: Surat Terbuka Menaker untuk Para Buruh Terkait RUU Cipta Kerja

Top 3 News, Menaker Fauziyah menyatakan, sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja telah melalui dialog dengan semua lapisan, terutama kalangan buruh.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Oktober 2020.

Sebagai bentuk kekecewaan, ratusan buruh dari berbagai daerah turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang baru disahkan. Mereka bahkan mengancam akan melakukan mogok kerja hingga Kamis 8 Oktober besok.

Terkait hal ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara lewat sebuah surat terbuka. Dalam suratnya Ida mengatakan, bahwa upaya dialog dengan sejumlah organisasi yang dinaungi para buruh telah dilakukan terhitung sejak awal 2020.

Aspirasi bahkan telah didengar dan telah menjadi bagian dari RUU Cipta Kerja. Menteri Ida meminta para buruh membaca secara utuh isi RUU Cipta Kerja tersebut. Dia mengklaim, banyak hal yang telah diakomodir dari rekan-rekan buruh seperti soal PKWT, outsourcing, dan syarat PHK.

Ketua DPR Puan Maharani turut menanggapi banyaknya penolakan dari para buruh terkait isi RUU Cipta Kerja yang telah disahkan. Dia mempersilakan masyarakat yang menolak atau tidak menerima UU tersebut untuk menempuh jalur hukum.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 7 Oktober 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. RUU Cipta Kerja Disahkan, Menaker: Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan Menganggur

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja telah melalui dialog dengan semua lapisan, terutama kalangan buruh. Hal itu dikatakan Ida dalam surat terbuka yang ditujukan pada buruh.

"Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh. Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah Kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan," kata Ida dalam suratnya, Senin, 5 Oktober 2020.

Ida mengaku berusaha di titik tengah yang tidak hanya memihak pekerja, melaikan juga penggangguran.

"Saya berupaya mencari titik keseimbangan. Antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Ida meminta buruh memikirkan masak-masak sebelum melakukan aksi mogok kerja secara massal.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Ini Isi Lengkap UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan DPR

Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) resmi menjadi undang-undang setelah DPR mengesahkannya pada Rapat Paripurna, Senin 5 September 2020. Pengesahan ini dikebut lebih cepat dari jadwal yang diagendakan pada Kamis 8 September 2020.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, dalam pengesahan ini terdapat enam fraksi menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua fraksi menolak.

Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.

Lantas bagaimana isi dari Undang-undang tersebut?

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Ketua DPR Persilakan Tempuh Jalur Hukum Jika Ada yang Tidak Terima UU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Banyaknya penolakan tidak membuat pengesahan RUU tersebut ditunda.

Ketua DPR Puan Maharani mengklaim, DPR telah membahas RUU tersebut dengan detail dan mengutamakan kepentingan negara.

Puan pun mempersilakan masyarakat yang menolak atau tidak menerima UU tersebut untuk menempuh jalur hukum.

“Apabila undang-undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya.

Sementara, tugas DPR menurut Puan saat ini hanya melakukan pengawasan penerapan UU Cipta Kerja tersebut.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.