Sukses

5 Fakta Terkait Sidang Permohonan Praperadilan Irjen Napoleon

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri digelar hari ini, Selasa (6/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat sidang, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menolak permohonan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.

"Terkait sidang praperadilan tersangka NB tadi pukul 10.00 WIB sidang putusan praperadilan dengan pemohon kuasa hukum tersangka NB, saat ini sudah diputus menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Awi, Kapolri Jendral Idham Azis menghormati dan menghargai apa pun putusan dari persidangan tersebut.

Senada, Irjen Napoleon Bonaparte juga menghormati putusan tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukum Irjen Napoleon Napoleon, Gunawan Raka.

"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman divisi hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," kata Gunawan.

Berikut fakta-fakta sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte yang berlangsung hari ini dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Permohonan Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap status tersangkanya dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

 

3 dari 6 halaman

Alasan Penolakan

Menurut Suharno, putusan yang diambil majelis hakim telah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang beberkan kedua belah pihak yakni Kubu Irjen Napoleon selaku pemohon dan termohon Tim hukum Bareskrim Polri.

"Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menimbang bahwa, hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Suharno menilai, Bareskrim dalam penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.

Dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta menyita bukti dokumen lain yang relevan dengan dugaan suap Djoko Tjandra.

"Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pokok perkara telah ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Irjen Napoleon terseret dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai USD 20 ribu, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

 

4 dari 6 halaman

Polri Menghormati

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.

"Terkait sidang praperadilan tersangka NB tadi pukul 10.00 WIB sidang putusan gugatan praperadilan dengan pemohon kuasa hukum tersangka NB, saat ini sudah diputus menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Awi, Kapolri Jendral Idham Azis menghormati dan menghargai apa pun putusan dari persidangan tersebut.

Penyidik akan terus bekerja demi menemukan titik terang kasus yang menyeret Irjen Napoleon.

"Polri akan melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sedang menunggu analisis berkas perkara JPU," jelas Awi.

 

5 dari 6 halaman

Bareskrim Lanjutkan Penyidikan

Polri mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak menolak praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte.

Praperadilan itu diajukan Irjen Napoleon Bonaparte terkait statusnya sebagai tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.

"Sidang putusan PN Jaksel dengan pemohon kuasa hukum tersangka NP (Napoleon Bonaparte). Alhamdulillah saat ini telah selesai diputus dengan putusan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Awi memastikan penyidikan perkara Irjen Napoleon Bonaparte dilanjutkan Bareskrim setelah keputusan praperadilan tersebut.

Awi mengatakan, Bareskrim akan melanjutkan proses penyidikan bersamaan menunggu hasil analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas hal itu Polri akan melanjutkan proses penyidikan, yang saat ini sedang menunggu analisa berkas perkara dari JPU," tegas Awi.

 

6 dari 6 halaman

Belum Ada Langkah Hukum Lanjutan

Irjen Napoleon Bonaparte menghormati putusan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut.

"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman divisi hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," kata Kuasa Hukum Irjen Napoleon Napoleon, Gunawan Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Gunawan menyebut, saat ini belum ada langkah hukum lanjutan yang akan diajukan tim kuasa hukum. Tim akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim praperadilan.

"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan. Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.