Sukses

Wagub DKI Sebut 208 Tempat Usaha Ditutup Sementara karena Langgar Protokol Kesehatan

Riza juga mengimbau agar masyarakat terus melaksanakan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan ada ratusan tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan PSBB pengetatan.

"Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 (September) sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, hotel yang kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran dan ada yang melanggar," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).

Untuk sanksi tersebut berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar harus tutup sementara selama 3x24 jam.

Selain itu, dia juga menyatakan denda pelanggaran PSBB sudah mencapai Rp 4,6 milliar.

"Lebih dari Rp 4,6 miliar sudah uang yang terkumpul hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol," ucapnya.

Selanjutnya, Riza juga mengimbau agar masyarakat terus melaksanakan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Menurut para ahli 70 persen kalau kita menggunakan masker itu akan mengurangi potensi penyebaran. Jadi sekarang obat yang paling efektif adalah 3M," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang PSBB

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.