Sukses

Wakil Ketua KPK Nawawi Mengaku Sempat Diskusi dengan Febri soal Pengunduran Dirinya

Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Dia beralasan, ruang geraknya memberantas korupsi di KPK terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku sempat berbincang dengan eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait pengunduran dirinya dari lembaga antirasuah itu.

"Mungkin saya orang pertama yang diajak bicara Mas Febri soal keinginannya untuk resign," tutur Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).

Menurut Nawawi, pembicaraan tersebut dilakukan di ruang kerjanya sebelum surat permohonan pengunduran diri Febri diajukan.

"Meski berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi, tapi saya harus menghormati sikap yang tetap diambil Mas Febri," katanya.

Nawawi yakin, Febri telah memikirkan dengan matang niatannya tersebut. Febri dinilai akan tetap melakukan hal yang terbaik untuk KPK, meski tidak lagi bekerja di sana. 

"Pada baris akhir surat permohonan mundurnya dia menulis, dia tak pernah keluar dari KPK dalam artian yang sebenarnya, semangatnya masih berada bersama lembaga ini," ucap Nawawi menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Febri Mundur dari KPK

Febri Diansyah mengajukan pengunduran diri dari KPK. Dia mengungkapkan alasannya mengundurkan diri lantaran merasa kondisi KPK saat ini sudah berubah, sehingga membuat ruang geraknya dalam memberantas korupsi tidak signifikan. 

"Secara pribadi, saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," kata Febri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Dia menjelaskan perubahan kondisi politik dan hukum di lembaga antirasuah itu terasa setelah revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. UU itu disahkan DPR pada 17 September 2019.

"Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK, pada saat itu kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontri untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.

Akhirnya, setelah 11 bulan menjalani perubahan kondisi tersebut, barulah Febri memutuskan mundur dari KPK. Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretarias Jenderal KPK pada 18 September 2020.

"Sejujurnya agak berat bagi saya untuk mengambil keputusan ini. Apalagi harus menyampaikan kembali ke teman-teman karena dengan diambil keputusan ini, saya harus meninggalkan teman-teman yang masih berjuang di dalam KPK, meski kondisi sangat sulit," ujar Febri.

Sebagai informasi, Febri Diansyah bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia ditunjuk menjadi Juru Bicara pada 2016 di masa kepemimpinan Agus Rahardjo.

Jabatan Febri sebagai Juru Bicara berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.

Kala itu, Febri yang juga merangkap sebagai Kepala Biro Humas KPK diminta memilih jabatan yang ingin diemban di lembaga antirasuah ke depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.