Sukses

Anggota TNI Tersangka Kasus Perusakan Polsek Ciracas Jadi 66 Orang

Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyampaikan, sudah ada 125 anggota TNI yang diperiksa terdiri dari AD, Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) terkait perusakan Polsek Ciracas.

Liputan6.com, Jakarta - TNI menetapkan satu lagi anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai tersangka kasus perusakan Polres Ciracas dan sejumlah lokasi lainnya di kawasan Jakarta Timur. Kini, 66 anggota TNI yang statusnya naik menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyampaikan, sudah ada 125 anggota TNI yang diperiksa terdiri dari AD, Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

"Jumlah tersangka oknum TNI Angkatan Darat saat ini sebanyak 58 orang dari 26 satuan. Sebanyak lima orang personel dimintai keterangan, dari lima orang personel tersebut satu orang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan yang sisanya tetap dilakukan pendalaman," tutur Eddy saat konferensi pers soal Polres Ciracas, Rabu (23/9/2020).

Menurut dia, untuk tersangka dari TNI AL sebanyak tujuh orang dan dari TNI AU ada satu orang. Pihaknya kini masih terus melanjutkan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan kasus pengerusakan Polres Ciracas.

"Mendalami atau pun mengungkap tersangka lainnya yang belum terungkap seperti yang tertera di dalam beberapa bukti-bukti yang kita miliki. Kita punya ada rekaman, kemudian ada foto, kemudian ada data handphone, kita berusaha dan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya untuk mengungkap siapa saja yang ada bukti-bukti tersebut," kata Eddy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganti Rugi

Hingga kini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan puluhan anggota TNI dari lintas kesatuan sebagai tersangka dalam aksi penyerangan di Polsek Ciracas tersebut.

Pihak TNI juga sudah mengganti kerugian yang ditimbulkan dalam aksi massa itu. Lebih dari seratus orang yang menerima ganti rugi dengan total lebih dari setengah miliar rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.