Sukses

Update Corona 20 September: 105 Pasien Covid-19 Meninggal, Total Jadi 9.553

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 19 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Pada Minggu (20/9/2020), jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 105 orang.

Total di Indonesia terdapat 9.553 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 yang disebabkan oleh infeksi virus Corona.

Informasi tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk total kasus positif pada hari ini bertambah 3.989 orang. Sehingga, akumulatifnya ada 244.676 orang yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona di Indonesia sejak Maret 2020.

Sementara itu, kasus sembuh bertambah 2.977 orang pada hari ini. Kini, totalnya ada 177.327 pasien Covid-19 di Indonesia sudah dinyatakan sembuh dan negatif.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 19 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kata Menpan RB soal Kantor Pemerintahan Jadi Klaster Baru Covid-19

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta seluruh ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Tjahjo menyusul munculnya klaster penularan Covid-19 di kantor pemerintahan.

"Perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan Pegawai ASN dari masing-masing PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada kementerian/lembaga," kata Tjahjo dikutip dari siaran pers, Minggu (20/9/2020).

Dia mengingatkan seluruh ASN disiplin dalam menggunakan masker saat berada di dalam atau luar kantor, menerapkan hidup bersih dan sehat, serts membatasi pertemuan tatap muka secara langsung.

Hal itu, kata Tjahjto, telah ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE No. 67/2020.

"Kami mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan Pegawai ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan," jelas dia.

Selain itu, dia mengingatkan PPK di kementerian/lembaga memastikan bahwa ptotokol kesehatan sudah terlaksana sesuai aturan. Misalnya, penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara, hingga memprioritaskan rapid test secara berkala kepada Pegawai ASN.

Tjahjo juga meminta PPK di kementerian dan lembaga selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19. Khusus untuk kementerian, lembaga dan pemda di wilayah Jabodetabek harus melaporkan pembaguan tugas kedinasan dan sif kerja pegawai ASN secara rutin setiap minggunya.

"Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor," ucap Tjahjo.

 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.