Sukses

Menhub Keluarkan Aturan Keselamatan Bersepeda, Ini Isinya

Salah satu aspek yang diatur terkait persyaratan teknis sepeda. Sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda untuk menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan raya. 

Salah satu aspek yang diatur terkait persyaratan teknis sepeda. Sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/9/2020) dilansir Antara. 

Ada pun jenis persyaratan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas. Apakah karena faktor gelap, saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

Lebih lanjut lagi, Budi menjelaskan, pemerintah berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung.

"Hal ini diharapkan dapat merubah kebiasaan masyarakat kita yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lokasi Parkir Mudah Diakses

Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini juga dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki.

Selain itu, disediakan pula rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

PM 59/2020 ini juga menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini