Sukses

Menag: Keamanan Ulama dan Pendakwah Tanggung Jawab Bersama

Menag Fachrul Razi meminta panitia penyelenggara untuk proaktif berkoordinasi dengan pihak keamanan saat akan menggelar pengajian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau agar masyarakat yang menggelar pengajian tidak hanya fokus pada acara, namun juga ikut menjaga keamanan pendakwah, ustaz, dan para ulama yang diundang.

Hal ini disampaikan agar tidak terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap ulama atau pendakwah yang mengisi kegiatan pengajian. 

"Saya imbau, semua pihak untuk ikut menjaga kelancaran acara, termasuk keamanan pendakwah," kata Fachrul dalam keterangan persnya, Rabu (16/9/2020).

Selain itu, Menag meminta panitia penyelenggara untuk proaktif berkoordinasi dengan pihak keamanan saat akan menggelar pengajian. Terlebih, jika acara yang digelar adalah pengajian akbar yang mendatangkan banyak massa.

"Keamanan ulama dan pendakwah menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pihak keamanan, tapi juga panitia yang mengundangnya," kata Fachrul.

"Koordinasi panitia dan pihak keamanan penting dalam menjaga keamanan masyarakat, apalagi ulama," sambung Menag.

Fachrul berharap peristiwa penyerangan terhadap ulama tidak terulang kembali dan kegiatan pengajian masyarakat tidak terganggu. Menurut dia, bangsa ini sangat memerlukan wejangan para tokoh agama dalam menjalani kehidupan yang rukun dan damai.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syekh Ali Jaber Ditusuk

Sebelumnya, ulama Syekh Ali Jaber ditusuk oleh pemuda berinisial AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung.

Ali Jaber menderita luka tusuk dan menerima beberapa jahitan berlapis. Ulama asal Madinah, Arab Saudi itu secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku, tetapi dia menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.

Polisi telah menetapkan AA (24) sebagai tersangka dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber. Sejauh ini pasal yang disangkakan ke AA adalah penganiayaan berat.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga memiliki dua alat bukti permulaan untuk menyematkan status tersangka ke AA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.