Sukses

Top 3 News: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber hingga PSBB Ketat Jakarta

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber pun sudah berhasil diamankan hingga penerapan PSBB ketat Jakarta di hari pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal saat mengisi acara pada Minggu, 13 September 2020 di kawasan Bandar Lampung.

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber pun sudah berhasil diamankan oleh jemaah yang hadir dan kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian.

Pemuda berusia 24 tahun bernama Alpin Andrian atau AA yang merupakan warga Sukajawa, Kecamatan Tanjung Barat, Bandar Lampung menusuk Syekh Ali Jaber.

Berdasarkan pengakuan, AA sebelumnya tidak tahu, bahwa Syekh Ali Jaber hadir di masjid tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, AA melakukan aksinya secara spontan.

Saat ini, AA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber. AA menjalani pemeriksaan secara maraton di Polresta Bandar Lampung sejak Minggu malam, 13 September 2020.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menyematkan status tersangka ke AA.

Sementara itu, pembaca kanal News Liputan6.com juga ingin mengetahui terkait pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat yang mulai berlangsung di Jakarta pada Senin, 14 September 2020.

Untuk memastikan pelaksanaan PSBB ketat selama dua minggu ke depan, maka diterbitkanlah Peraturan Gubernur (Pergub) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 14 September 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi: Pelaku Mengaku Spontan Menusuk Syekh Ali Jaber

Seorang pemuda berusia 24 tahun bikin geger warga yang tinggal dia Sukajawa, Kecamatan Tanjung Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020). Pemuda yang bernama Alpin Andrian menikam Penceramah, Syekh Ali Jaber dengan sebuah pisau dapur saat mengisi acara di Masjid Falahudin.

Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bagian lengan. Polisi menyebut, AA melakukan aksinya secara spontan.

Berdasarkan pengakuan, AA sebelumnya tidak tahu, bahwa Syekh Ali Jaber hadir di masjid tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 14 September 2020.

"Kalau dari hasil pemeriksaan dia (AA) melakukannya spontan," ujar dia.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

Jadi Tersangka, Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Polisi menetapkan Alpin Andrian (24) sebagai tersangka dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber.

"AA (24) kita tetapkan sebagai tesangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 14 September 2020.

Rezky menerangkan, AA menjalani pemeriksaan secara maraton di Polresta Bandar Lampung sejak Minggu, 13 September 2020 kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menyematkan status tersangka ke AA.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

PSBB Ketat di Jakarta Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Ibu Kota mulai melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat hari ini, Senin, 14 September 2020.

Anies mengatakan, PSBB berbeda dengan masa transisi diambil karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.

"Kita membutuhkan waktu ekstra merumuskan detil kebijakan PSBB mulai 14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

Selain itu, dia menegaskan, untuk memastikan pelaksanaan PSBB ketat selama dua minggu ke depan, maka diterbitkanlah Peraturan Gubernur (Pergub).

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.