Sukses

Denda Rp 100 Ribu hingga Jam Malam Mulai Berlaku di Kota Bogor Hari Ini

Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah berstatus zona merah atau berisiko tinggi di Jawa Barat.

 

 

Liputan6.com, Bogor - Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah berstatus zona merah atau berisiko tinggi di Jawa Barat. Perubahan status ini diumumkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat, pada Kamis 27 Agustus 2020.

Perubahan kenaikan status menjadi zona merah lantaran meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 dalam dua pekan terakhir di wilayah tersebut.

Dengan status zona merah ini, Pemerintah Kota Bogor akan kembali memperketat aturan dan memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, sanksi bagi pelanggar hanya berupa hukuman sosial seperti membersihkan fasilitas publik, menghafal butir-butir Pancasila dan hukuman push up maupun shit up.

"Kali ini pelanggar langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Ini juga berlaku bagi unit usaha yang melanggar protokol kesehatan, seperti tamu yang melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak, tapi sanksinya beda," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (28/8/2020) sore.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga memberlakukan pembatasan jam operasional toko, rumah makan, dan mall sampai pukul 18.00 WIB, kecuali layanan antar.

Kemudian, pemberlakuan jam malam sehingga tidak ada aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 WIB. Selanjutnya, membatasi aktivitas masyarakat di RW berstatus zona merah. Ada 104 RW dari 797 RW di Kota Bogor berstatus zona merah.

"Di situ sementara tidak boleh ada resepsi pernikahan, kegiatan-kegiatan keagamaan, termasuk salat jumat berjamaah di masjid," terangnya.

Menurutnya, pemberlakukan sanksi dan pembatasan aktivitas mulai diberlakukan Sabtu hari ini, bersamaan dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala mikro berbasis komunitas selama 14 hari ke depan.

"Aturan itu mengacu kepada Perwali Kota Bogor nomor 104 tahun 2020. Ingat, ada sanksi bagi pelanggar dan ada pembatasan aktivitas," terangnya.

Bima menerangkan, kenaikan status Kota Bogor menjadi zona merah lantaran kebijakan tes usap masif untuk mencari potensi kasus Covid-19.

Selain itu, kebijakan pelonggaran di berbagai sektor seperti perkantoran, perdagangan, pariwisata, kegiatan sosial dan perjalanan antar kota atau antar pulau menjadi salah satu pemicu peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor.

"Semenjak dua minggu terakhir ini menunjukkan lonjakan yang cukup tajam," ujar Bima Arya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Positif 553 Orang

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, hingga Jumat pukul 16.00 WIB, terdapat penambahan kasus baru yaitu sebanyak 13 orang terkonfirmasi positif. Total keseluruhan kasus positif berjumlah 553 orang.

Walaupun demikian, delapan pasien dinyatakan sembuh. Kemudian angka kematian di Kota Bogor masih rendah dalam waktu tiga pekan terakhir ini yakni dua pasien meninggal.

Namun yang patut diwaspadai sekarang ini adalah terjadinya penularan di lingkungan keluarga. Klaster keluarga saat ini berada di peringkat pertama.

"Transmisi lokal sudah terjadi. Ada sekitar 45 keluarga dengan jumlah 189 orang terpapar. Ini harus kita waspadai," ujar Bima.

Ia kembali mengingatkan bahwa COVID-19 tak hanya menyerang lansia tetapi juga kelompok usia remaja dan anak-anak. Berdasarkan data, pada kelompok usia tersebut terdapat 129 kasus atau 41,9 persen.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk tidak keluar rumah. Peningkatan pengawasan protokol kesehatan wilayah bersama unsur TNI-POLRI, warga dan komunitas akan gencar dilakukan. Termasuk gencar swab masal dan penelusuran kasus positif Covid-19," tutupnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.