Sukses

Tidak Ada John Kei Saat Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan Tangerang

Direskrimum Polda Metro Jaya membagi dua berkas pada perkara peganiayaan dan pengerusakan yang menjerat Joh Kei beserta anak buahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya membagi dua berkas pada perkara peganiayaan dan pengerusakan yang menjerat John Kei beserta anak buahnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang. Adapun dalam kasus ini, ada 22 orang dari kelompok John Kei yang diduga telibat.

"Dari 37 tersangka yang ditahan hari ini, Ditreskrimum menyerahkan 22 tersangka berikut dengan barang bukti karena berkasnya sudah lengkap," kata dia, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, penyidik saat ini tengah berupaya menyelesaikan perkara dengan John Kei beserta 15 tersangka lainnya. Calvijn menjelaskan perkara yang dimaskud adalah penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

"Dari 22 tersangka yang disebutkan mereka-mereka yang melakukan tindak pidana di Perumahan Green Lake. Untuk JK (John Kei), DF dan lain-lain sisanya kita lakukan tahap dua berikutnya," terang dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih di Rutan Polda Metro

Calvijn mengatakan 15 tersangka termasuk John Kei hingga saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses penyelesaian perkara.

"Untuk tersangka lainya sisa 15 tersangka kita akan serahkan penyerahan barang buktinya proses berikutnya," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.