Sukses

Tindak Lanjut Inpres Covid-19, Menko Polhukam Akan Kumpulkan Kepala Daerah

Menko Polhukam Mahfud Md berencana mengumpulkan para kepala daerah, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md berencana mengumpulkan para kepala daerah, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Saya segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, mungkin di awal minggu depan. Senin, saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yg melaksanakan, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakan hukumnya," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Dia mengingatkan, agar setiap daerah bisa menjalankan Inpres tersebut. Meskipun, untuk penerapannya, Mahfud menyerahkan ke kepala daerah masing-masing untuk menekan atau mengendalikan Covid-19. 

Dia mencontohkan bagaimana Yogyakarta yang melakukan pendekatan kultur. Sehingga pilihan penegakan hukumnya menjadi yang terakhir bagi yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19. 

"Setiap daerah itu punya problema dan cara masing-masing sesuai dengan kulturnya. Seperti di Yogyakarta, itu kulturnya kultur pendekatan, malah bagus, penegakan hukum itu kan selalu jadi yang terakhir selama pendekatan kulturalnya lebih bisa didahulukan," jelas Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meningkatkan Kedisplinan

Mahfud pun menuturkan, diterbitkannya Inpres tersebut, karena masih banyak masyarakat yang belum disiplin akan protokol kesehatan. Sehingga perlu cara-cara lain.

"Selama ini upaya pemerintah sudah banyak, tapi seperti halnya di negara lain perkembangan Covid-19 ini tidak melandai, tapi terus berkembang dan serangannya makin masif, penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil. Dan perkembangan di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluarkan Inpres," jelas Mahfud.

Mahfud berharap, dengan terbitnya Inpres tersebut membuat masyarakat semakin sadar melaksanakan protokol kesehatan.

"Misalnya, orang harus pakai masker, jaga jarak, kemudian cuci tangan dengan sabun, pertemuan-pertemuan supaya diatur sedemikian rupa sehingga dalam satu ruangan diisi 40 persen dari kapasitas yang tersedia. Kemudian kalau di mal bagaimana, kalau di pasar bagaimana," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.