Sukses

3 Hal Terkait Ganjil Genap Kendaraan Mulai Berlaku di Jakarta

Sebanyak 1.195 kendaraan melanggar kebijakan ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan bermotor pelat ganjil genap sudah mulai kembali diberlakukan di Jakarta sejak Senin, 3 Agustus 2020.

Meski sudah mulai diberlakukan, belum ada sanksi yang diberikan selama masa sosialisasi ganjil genap hingga Rabu, 5 Agustus 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sebanyak 1.195 kendaraan melanggar kebijakan ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020.

"Dinas Perhubungan DKI telah mencatat sebanyak 826 kendaraan melakukan pelanggaran ganjil genap," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sementara itu, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.

Berikut 3 hal terkait kebijakan pembatasan kendaraan berpelat ganjil genap yang mulai berlaku sejak Senin, 3 Agustus 2020 dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ganjil Genap untuk Batasi Kegiatan Tak Penting

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa tujuan penerapan ganjil genap kendaraan bermotor saat PSBB transisi di ibu kota bukan bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Dia menyebut, pelaksanaan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang tidak penting. Hal itu juga selaras dengan Pergub 51 Tahun 2020 tetang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.

"Karena ini pandemi di masa Covid-19, 50 persen orang bekerja di rumah dan 50 persen masuk kantor. Yang masuk kantor juga kita minta dibagi jadi dua sif. Harapannya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang tidak penting," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2020.

Dia berharap penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor ini dapat memberikan dampak pembatasan aktivitas di luar rumah, sehingga masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, hari pertama penerapan ganjil genap di masa PSBB transisi ini, tidak ada peningkatan secara signifikan jumlah penumpang transportasi umum.

"Dari data ini terlihat ternyata bisa saja orang bekerja dari rumah, tetapi karena tidak ada pembatasan pergerakan, mereka bisa janjian dengan teman. Dia yang seharusnya bekerja dari rumah, dia keluar dan kongkow-kongkow di tengah pandemi," jelas Syafrin.

 

3 dari 4 halaman

Ribuan Kendaraan Melanggar

Syafrin kemudian menyampaikan, sebanyak 1.195 kendaraan melanggar kebijakan ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020.

Jumlah tersebut merupakan data kumulatif berdasarkan pengawasan dari Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya.

"Dinas Perhubungan DKI telah mencatat sebanyak 826 kendaraan melakukan pelanggaran ganjil genap," kata Syafrin.

Dari jumlah tersebut sebanyak 121 kendaraan harus melakukan putar balik dan 705 kendaraan mendapatkan teguran. Sedangkan jumlah sisanya merupakan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sebanyak 369 kendaraan melakukan pelanggaran dan mendapat teguran atau imbauan," tutup dia.

 

4 dari 4 halaman

Sebut Kemacetan Jakarta Berkurang

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.

"Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sambodo mengatakan, yang paling terasa adalah ketika melintas di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin. Dia menyebut kendaraan yang lalu lalang menurun.

"Ini sangat efektif terutama di ruas jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," kata dia.

Sambodo mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi teguran bagi pengendara mobil yang melanggar.

Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu mulai 6 Agustus 2020. Sanksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.