Sukses

Saksi Bantah Beri Miliaran Rupiah ke Eks Pimpinan Jiwasraya

Sidang lanjutan Jiwasraya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis malam, 23 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management (Pool Advista) Ronald Abednego Sebayang membantah dakwaan pihaknya pernah memberikan hadiah kepada Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu ditegaskan Ronald ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Syamirwan, Dion Pongkor dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis malam, 23 Juli 2020.

Dalam persidangan itu, 6 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk 5 petinggi perusahaan manajer investasi. Syahmirwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Pidana Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Dalam sidang, Ronald membantah bahwa Pool Advista memberikan sejumlah fasilitas dan hadiah kepada Syahmirwan. Dia menilai, pihaknya mengundang secara resmi sejumlah karyawan Asuransi Jiwasraya untuk mengikuti kegiatan di sejumlah daerah.

Namun, dia menegaskan, hal itu dilakukan sebagai program perusahaan yang juga diberikan kepada nasabah lainnya.

"Betul (itu program dari perusahaan). Kami ada invitasi, undangan (untuk nasabah)," ujar Ronald, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Ronald mengakui dalam program itu pihaknya pernah mengajak sejumlah karyawan Asuransi Jiwasraya untuk ke Hong Kong, khususnya mengunjungi Bursa Hang Seng. Namun menurut dia, Syahmirwan tidak ikut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Beri Hadiah dan Uang

Ronald juga menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait dakwaan menerima hadiah dalam bentuk paket permainan golf senilai Rp 100 juta untuk 5 orang di Lombok.

Ronald menjelaskan dana tersebut diberikan dalam wujud fasilitas tiket pesawat, biaya hotel, transportasi dan makan.

"Fasilitas-fasilitas yang diberikan Pool Avista dalam rangka market outlook, memberikan informasi kepada nasabah terkait perkembangan pasar modal. Penyampaian soal market outlook kepada nasabah dalam suasana santai," papar Ronald.

Dia menerangkan, peserta program mendapatkan fasilitas Rp 20 juta bukan dalam uang tunai, melainkan akomodasi perjalanan berupa tiket pesawat, biaya penginapan, dan biaya makan.

Ronald juga menegaskan tidak ada pemberian uang saku senilai Rp 1-2 Miliar. "Tidak ada (uang saku Rp 1 M, Rp 2 M)," ucap dia.

Jawaban serupa diberikan Ronald ketika ditanyai kuasa hukum terkait fasilitas rafting senilai Rp70 juta di Kulon Progo yang diberikan kepada 7 orang.

Menurut Ronald, 7 orang itu tidak seluruhnya merupakan karyawan Asuransi Jiwasraya. Dia menegaskan, fasilitas itu tak diberikan dalam bentuk uang dan tanpa uang saku.

"Itu 7 orang itu bukan dari Jiwasraya aja, termasuk kami (Pool Advista) juga di sana. (Dalam bentuk fasilitas) tiket pesawat, penginapan, rafting itu sendiri, transportasi, sewa mobil. (Uang saku) tidak, sebab semua sudah ada di sana," terang Ronald.

 

3 dari 3 halaman

Ada Dana Sponsor

Dalam persidangan itu, sejumlah saksi dari perusahaan manajer investasi (MI) juga ditanyai tentang pemberian dana dukungan atau sponsorship kepada Asuransi Jiwasraya untuk perayaan ulang tahun.

Direktur Utama PT OSO Management Investasi Rusdi Oesman mengaku, pihaknya memberikan dana itu bukan sebagai hadiah.

"Dana dukungan itu diberikan kepada Asuransi Jiwasraya dengan imbal balik berupa iklan ucapan selamat ulang tahun dari Pool Advista di salah satu surat kabar nasional," papar Rusdi.

Rusdi pun mengaku tidak mengetahui pemberian itu didasari oleh aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Pasal 11, POJK No. 43/2015.

"Tidak "atas dasar Pasal 11, POJK 43/2015). Konteksnya kami lihat itu bentuk sponsorship. Artinya, di situ ada iklan untuk ucapan selamat di surat kabar. Sekalian iklan," tegas Rusdi.

POJK 43/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, Pasal 11, Ayat 1, menyatakan bahwa MI, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota komite investasi, anggota tim pengelola investasi, dan pegawai MI dapat memberikan hadiah atau manfaat kepada nasabah dan pihak lain sepanjang pemberian hadiah atau manfaat tersebut tidak berasal dari kekayaan portofolio efek atau portofolio investasi kolektif nasabah yang dikelolanya dan/atau tidak merugikan nasabah.

Ayat 2, dari pasal dan regulasi yang sama, menyebutkan bahwa pemberian hadiah atau manfaat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib didasarkan pada pertimbangan rasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.