Sukses

Dalami Jual Beli Saham Jiwasraya, Kejagung Periksa 24 Saksi

Heri menilai keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 orang saksi kembali diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero). Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK pada Rabu (15/7/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menerangkan, lima orang saksi dimintai keterangan untuk tersangka pejabat OJK.

Kemudian, dua orang saksi untuk tersangka dari PT. PAN Arcadia Capital. Lalu dua orang saksi untuk tersangka dari Korporasi PT GAP Capital. Selanjutnya empat orang saksi untuk tersangka dari Korporasi PT OSO Management Investasi.

Berikutnya satu saksi untuk tersangka dari Korporasi PT Pool Asset Management. Lainnya, dua saksi untuk tersangka dari PT Pinacle Persada Investa. Lagi, dua saksi untuk tersangka dari PT Prospera Asset Management.

Selanjutnya, dua saksi untuk tersangka dari PT Milenium Capital. Satu saksi untuk tersangka dari PT May Bank Asset Management. Tiga saksi untuk tersangka dari P. Jasa Capital Asset Asset Management.

"24 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Heri menilai keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapkan Protokol Kesehatan

Menurut dia, pemeriksaan saksi juga tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Kami perhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.